Prof Antara Mengaku Tak Tahu Teknis Pungutan Uang Sumbangan di Tiap Program Studi
- Maha Liarosh (Bali)
Bali – Terdakwa perkara dugaan korupsi uang sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara mengaku tidak memahami prosedur pungutan SPI di setiap prodi.
"Karena bukan pekerjaan saya. Ya mungkin, yang diingat oleh saksi, saya yang memerintahkan," kata mantan Rektor Udayana Prof Antara di pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi menghadirkan saksi dari Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom., M.T.
Majelis hakim meminta Adi Panca membuat website simulasi yang menyerupai dengan yang digunakan dalam pendaftaran akun calon mahasiswa di Universitas Udayana, mulai tahun 2018 hingga 2022.
"Dalam pembuatan software ini cukup singkat hanya dalam waktu 2 minggu. Tapi dalam waktu yang singkat, saya buat maksimal. Saya berusaha untuk tampilan dan proses yang ada mirip dengan yang terjadi tahun-tahun sebelumnya," kata Adi Panca Saputra.
Saksi Persidangan Adi Panca Saputra mensimulasikan seolah-olah calon mahasiswa mengakses website pendaftaran jalur mandiri Universitas Udayana. Menurut keterangan saksi, semua kolom yang ada wajib diisi untuk bisa melanjutkan ke halaman berikutnya.
Dari pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa Hotman Paris, saksi mengaku bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan dirinya memposting SPI rentang 2018 hingga 2022. Termasuk permintaan terdakwa untuk merubah data SPI.
Namun, menurut saksi Adi Panca Saputra, pada tahun 2020 Nyoman Gde Antara sempat menambahkan SPI dengan nominal nol dan SPI dengan level A.
"Jadi pada simulasi tahun 2020. Awalnya tidak ada SPI nol dan level A. Tapi beliau meminta menambahkan dua level tadi. Tapi setelah diumumkan, saya tidak tahu finalisasinya dari siapa," kata Adi Panca Saputra.
Sementara, di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi mengatakan, dengan dihadirkannya saksi dari UNUD, hakim ingin meyakinkan proses dan tahapannya.
"Saksi ahli baru dimulai, baru menyampaikan teori-teori di awal terkait proses delegasi dari suatu-surat keputusan. Ini masih tahapan dari penasehat hukum terkait saksi saja," kata Dino.
Persidangan itu juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH.