3 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Ratusan Motor Curian di Pusziad
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Sebanyak tiga orang prajurit TNI ditetapkan jadi tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi," Rabu 10 Januari 2024.
Mereka adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menambahkan ada dua warga sipil yang juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial MY dan EI.
"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian," ucap Wira.
Sebelumnya diberitakan, terungkapnya ratusan kendaraan bermotor diduga hasil curian di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, bermula dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka EL yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.
Pada Juni 2023, tersangka EL diduga kuat meminta bantuan Kopda AS untuk dicarikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian sebelum dikirim ke Timor Leste. Kopda AS lalu berkoordinasi dengan Mayor PKP. Hasilnya, kendaraan hasil curian itu disimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran.
Pada Kamis, 5 Januari 2024, penyidik Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya kemudian menggiring tersangka EL menuju Gudbalkir Pusziad. Di sana ditemukan 215 sepeda motor dan 49 mobil diduga hasil curian.