Polisi Ungkap Motif ASN BNN Diduga Lakukan KDRT ke Istri
- Pixabay/ ToNic-Pics
Bekasi -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, buntut utang pinjaman online (Pinjol).
FA kesal istrinya punya utang pinjol tanpa sepengetahuan dirinya. Hal itu dibeberkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus.
"Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal karena yang bayar utang itu adalah suaminya," ujarnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Adapun utang korban sebesar Rp 30 juta. Korban mengaku utang itu didapat karena dia memakai uang pinjol untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"(Jumlah utang) Rp 30 juta. (digunakan untuk) kebutuhan sehari-hari. Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuma kenapa alasan istrinya minjam itu, karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan.
"Iya benar, tersangka ditahan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, Selasa 9 Januari 2024.
Aksi KDRT itu sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya.
"Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan oleh suami terhadap istrinya, sudah acap kali dilakukan walaupun disaksikan langsung oleh anak-anaknya," bunyi narasi dalam unggahan vide, dikutip VIVA, Kamis, 4 Januari 2024.