Nekat Kabur saat Digerebek Polisi, Sejoli Pengedar Ekstasi di Medan Berhasil Dibekuk
- Repro Instagram Narkoba Metro
Medan – Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan sejoli residivis yang hendak mengedarkan narkoba dengan barang bukti pil ekstasi. Barang haram yang diedarkan itu sebanyak 5 ribu butir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan dua pelaku itu masing-masing berinisial H alias Ucok (40) dan R (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Keduanya ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata Hadi di Kota Medan, Selasa 9 Januari 2024.
Hadi menuturkan penangkapan sejoli itu dilakukan pada Sabtu, 6 Januari 2024. Berawal dari informasi masyarakat, H dan R akan melakukan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Petugas kepolisian lalu bergerak dan melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara atau TKP.
Kemudian, aparat bergerak ke kos pelaku. Namun, H dan R ternyata sudah mengetahui kedatangan pihak kepolisian sehingga mereka coba nekat melarikan diri. Namun, upaya sejoli itu kabur sia-sia karena polisi gerak cepat untuk menangkapnya.
"Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan lokasi penangkapan," jelas Hadi.
Pun, di dalam kos pelaku, Hadi menuturkan petugas kepolisian berhasil menemukan satu bungkus kotak warna coklat. Isi kotak tersebut ternyata lima bungkus plastik berisi 5 ribu butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," tutur Hadi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, dua pelaku saat diinterogasi mengaku peroleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY. Sejoli itu ternyata sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan. "Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus buru," kata Hadi.