Prajurit TNI Dicokok Buntut Ratusan Motor Curian, Polisi Beberkan Awal Kronologi Kasusnya

Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

Jakarta – Seorang Prajurit TNI AD Kopda AS bersama rekannya dari sipil inisial AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini ternyata berawal dari laporan adanya penggelapan motor yang ditangani Polda Metro Jaya.

“(Awal kasus) lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong. Baik mobil dan motor,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, saat dikonfirmasi pada Sabtu 6 Januari 2024.

Dia mengatakan seperti itu karena merujuk fakta dari sejumlah laporan polisi atau LP yang awalnya ditangani terkait dugaan penggelapan kendaraan dari perusahaan leasing sebagaimana jaminan fidusia sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.

Diketahui, surat-surat motor tersebut sudah dipegang oleh pihak leasing. Kendati, untuk motor secara fisiknya justru digelapkan orang yang diberi tanggung jawab memegang motor itu.

“Kita dapat info adanya kendaraan dikumpulkan di sana. Kemudian, didalami oleh anggota. Ternyata ada LP di kita,” kata Yuliansyah.

Pelaku curanmor beserta barang bukti motor hasil curian

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Yuliansyah menyampaikan sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih jauh terkait dugaan motor curian. “Masih kita dalami asal kendaraannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI, Kristomei Sianturi menyampaikan saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku termasuk Kopda AS. Pengungkapan kasus itu dilakukan pihak TNI bersama dengan aparat kepolisian termasuk Polda Metro Jaya.

"Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Dan, penyidikan terhadap warga sipil diserahkan, dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Kristomei, Jumat, 5 Januari 2024.

Dia menambahkan, hasil penyidikan nanti akan diumumkan secara transparan kepada publik. Kasus ini juga ada penyidikan yang dilakukan secara terpisah antara tersangka militer dan sipil.

"Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat, terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," ujar Kristomei.

Sementara, dari informasi yang berkembang, kasus ditangkapnya Kopda AS merupakan hasil pengembangan dari tersangka EI yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor.