Detik-detik Kejamnya Ayah di Penjaringan Banting Anak hingga Tewas
- Instagram.com
Jakarta – Viral di media sosial kasus ayah banting anak di Penjaringan, Jakarta Utara hingga tewas yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023.
Terlihat dari rekaman CCTV rumah warga, aksi penganiayaan berawal dari korban K (10) yang memakai baju merah terlihat sedang jongkok di sebuah gang sempit. Kemudian datang sang ayah berinisial U (44) dan langsung menampar bagian pipi korban oleh tangan pelaku.
Korban yang ketakutan mencoba untuk menghindari ayahnya, namun pelaku tetap mengejar dan melakukan kekerasan lagi kepada korban dengan cara menendangnya.
Usai menendangnya, pelaku pun menarik korban lalu menggendongnya dan membantingnya cukup keras ke aspal.
Usai membanting korban, pelaku kembali menggendong tubuh korban dan kemudian dibawa. Saat dibanting pertama kali, korban sudah terlihat tidak sadarkan diri.
Selanjutnya usai korban tewas, pelaku kemudian tertangkap dan menjalani proses hukum di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, akibat kejadian tersebut tengkorak korban retak hingga mengakibatkan jaringan otak rusak karena dibanting ayahnya ke tanah.
"Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," ujar Gidion.
Gidion, menjelaskan wajah, tangan dan kaki korban mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakunan ayah kandungnya sendiri.
"Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera dari luka tumpul. Kemudian, yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan," ujar Gidion.
Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.