Rampas Paksa Mobil dengan Kekerasan di Semarang, 8 Debt Collector Ditangkap

Para debt collector yang ditangkap Polda Jawa Tengah
Sumber :
  • tvOne-Teguh Sutrisno

Semarang - Polda Jawa Tengah meringkus sejumlah debt collector yang meresahkan karena bertindak merampas mobil disertai dengan kekerasan. Belasan debt collector itu beraksi dengan merampas secara paksa mobil pribadi di Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan debt collector yang ditangkap baru 8 orang. Sementara, 4 lainnya masih diburu.

Dia mengatakan ulah para debt collector itu membuat warga yang resah akhirnya berani melapor ke polisi. Mereka merampas kendaraan mobil dengan dalih pengendara menunggak angsuran jasa leasing.

Menurut Johanson, 8 oknum debt collector yang ditangkap itu melakukan penarikan secara paksa disertai kekerasan. Delapan oknum debt colector yang dibekuk berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Adapun rekan pelaku berinisial AM, LM, JS dan SA masih diburu tim Jatanras.

"Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," kata Kombes Johanson di Mapolda Jateng, Kamis, 7 Desember 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Johanson pun membeberkan beberapa aksi mereka seperti kasus pertama, 2 tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.

Korban yang dapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, kemudian datang ke lokasi. Pelaku dan korban di lokasi saling dorong disertai cekcok mulut.

"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, mobil kemudian ditinggal. Lalu, mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.

Lalu, pada kasus kedua terjadi pada 8 November 2023 dengan enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Para debt collector itu melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka lalu mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

Di kantor itu, para pelaku coba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

"Tapi, korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," ujarnya.

Para tersangka, kata Johanson, punya peran berbeda. Ada pelaku yang tugasnya menghadang. Lalu, ada juga yang mengangkut mobil dan lain-lain.

Johanson mengatakan secara hukum debt colector hanya punya wewenang melakukan penagihan uang. Dia bilang debt collector tak punya wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," jelas Johanson.

"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih," ujarnya.

Salah satu tersangka, TBG mengaku jalankan profesi debt collector karena diajak teman seniornya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno-Semarang, tvOne