Geram! Kakak Korban Terobos Garis Polisi saat Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pasuruan

Rekontruksi pembunuhan Endang di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Pasuruan – Rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan Heru Purnomo (34 tahun) kepada Endang Sukowati (50 tahun) dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Rekontruksi dilakukan di rumah korban di Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 29 November 2023.

Heru adalah pelaku pembunuhan karena tersinggung saat ditagih utang oleh Endang. Keluarga korban dan masyarakat setempat memenuhi area rekonstruksi. Polisi pun melakukan penjagaan ketat di TKP memasang garis polisi dan melarang masyarakat serta keluarga menyaksikan dari dekat rumah korban.

Suasana rekonstruksi menjadi tegang saat keluarga korban memberikan umpatan pada tersangka. Sejak keluar dari mobil tahanan dan masuk ke dalam rumah korban untuk melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan umpatan tak henti-hentinya diberikan warga. 

Rekontruksi pembunuhan Endang di Pasuruan

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Bahkan ada anggota keluarga yang emosi hingga akhirnya dicegah sanak saudaranya saat berusaha menerobos garis polisi.

"Saya mau lihat mukanya seperti apa, pelaku pembunuh adikku," kata salah satu saudara tertua korban Rini. 

Selain Rini, salah satu saudara korban lainnya yakni Lilik juga berusaha menerobos garis polisi saat tersangka memperagakan adegan kabur dari rumah korban menggunakan sepeda motor namun berhasil dicegah. Lilik pun hanya bisa berteriak agar polisi membuka helm dan masker tersangka.

"Ngapain pakai helm, buka saja helmnya. Buka saja maskernya, mukanya jangan ditutupi. Pak polisi tidak adil," ujar Lilik.

Pelaku Heru yang membunuh Endang di Pasuruan, Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama

Sementara suami korban, Sugiyono juga tampak tegang. Satu orang tampak memeluk Sugiyono dari belakang dan dua orang di depan tampak menenangkan amarah Sugiyono.

Para masyarakat lainnya yang datang pun tidak kalah geram dan meneriaki tersangka dengan sebutan bencong.

"Bencong, bencong, bencong, 47," seloroh warga beramai-ramai," ungkapnya

Di satu sisi, pihak keluarga korban kompak meminta polisi agar tersangka Heru Purnomo dijerat hukuman mati.

"Dihukum mati saja pak," ujar Lilik dan para keluarga lain.

KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, menjelaskan dalam rekonstruksi ulang ini tersangka memperagakan 52 adegan. Mulai dari korban datang ke rumah korban, lalu membunuh korban dan kemudian kabur menggunakan sepeda motornya.

"Ada 52 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan di TKP Randupitu ini. Tidak ada temuan baru, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada polisi yang sudah tertulis dalam BAP," tutur Iptu Sunarti.