Polisi Panggil Jendry Denand Liagu Terkait Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
- vivanews/Andry
Jakarta - Polisi memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan RAS terhadap PT.MKS.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi soal duduk perkaranya. Aulia Ramadhandi, selaku kuasa hukum Jendry mengatakan, kliennya sudah memenuhi panggilan pada Selasa, 21 November 2023.
“Kita telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.
Dirinya menjelaskan, mereka melaporkan RAS lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan sendiri dilakukan pada Selasa, 2 November 2023. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan ini dilakukan PT. MKS.
Menurutnya, penggelapan ini sudah menimbulkan kerugian pada perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar. Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aulia, mereka membuat laporan kepolisian dengan adanya dugaan tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP.
”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang digelapkan juga seperti kontrak perusahaan, invoice, kwitansi, dan lain-lain. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.