Vicky Kalea Ditangkap Gegara Bikin Konten Jasa Bikin Anak Keliling

Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kale yang merupakan pelaku kasus Tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional yang disebar luaskan melalui media sosial. 

Sebelumnya pihak PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat lantaran tidak terima Vicky membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling'.

Dalam video tersebut Vicky dan istri menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa izin dari Indosiar. Video tersebut juga kemudian viral di media sosial tiktok pada 26 Juni 2023 dengan total 19 juta penayangan dan 25.0246 jam pemutaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo 'Indosiar'. 

Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi saat press rilis kasus tiktokers

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito

“Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi pelaku, pelaku mengaku mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google San kemudian memasukannya secara ilegal dalam video,” kata Syahduddi di kantornya, Jumat.

Dalam kasus ini Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri. 

"Saya, Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuensi kesalahan saya membuat video TikTok Pada tanggal 26 Juni 2023,” kata dia.

“Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar. Karena itu saya sangat menyesal. Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam, atas kelalaian itu," kata dia.

Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi (tengah)

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito

Atas kejadian tersebut, Vicky mengaku mendapatkan pelajaran yang berharga dan berjanji tidak akan mengulanginya. Vicky juga memohon agar pihak televisi tersebut dapat menerima permintaan maafnya dan mau diajak mediasi. 

"Saya mengimbau dengan tegas kepada pihak yang telah me-repost atau yang bikin konten dengan tema yang sama untuk segera menghapus," tegasnya

Polisi pun menyatakan bahwa pelaku melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahin dan dendi paling banyak Rp2 miliar.