Kurir Paket di Tangerang Ditangkap Usai Diketahui Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang --  Seorang kurir berinisial MUS (32)  ditangkap Polres Kota Tangerang pada Oktober 2023, usai terbukti menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur. 

Aksi bejatnya pada anak berusia 13 tahun ini, terungkap setelah korban berkenalan dengan pelaku ketika menerima paket yang dipesannya.

"Awalnya pelaku mengantar paket kepada korban. Di situlah pelaku mengajak korban untuk berkenalan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief, pada akhir Oktober 2023.

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Setelah berkenalan, pelaku membujuk korban untuk mau ikut dengannya. Di sana, korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Alhasil, korban pun mengikuti keinginan pelaku, hingga aksi bejat itu dilakukan pria tersebut sebanyak 15 kali. 

"Pelaku ini membujuk korban. Sampai akhirnya dia mau ikut. Di sanalah pelaku beraksi, yang mana saat melakukannya, pelaku berjanji akan memberikan sesuatu dan uang kepada korban. Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban," ujarnya. 

Tindak pidana ini dilakukan pelaku secara berulang, lantaran korban yang ketakutan tidak dikembalikan ke rumahnya. 

Ilustrasi kekerasan pada anak

Photo :
  • Pixabay/Gerd Altmann

"Pelaku melakukan tindakan tersebut di tempat yang berbeda-beda. Jadi pelaku mengancam tidak mau nganter korban pulang. Terus pelaku ini juga ancaman korban agar tidak memberitahukan kelakukannya kepada orang tua korban," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MUS dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.