Bebaskan Semua Pelaku Pemerkosa Bocah SMP, Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam Polda Sulsel
- VIVA/Supriadi Maud
Palopo – Buntut semua pelaku pemerkosa dibebaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Palopo, kini Propam Polda Sulsel turun tangan. Pihak Propam bakal segera memeriksa sejumlah polisi yang membebaskan para pelaku pemerkosa bocah SMP tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan menerjunkan sejumlah anggota Propam untuk mendalami kasus tersebut.
"Iya benar, sementara dalam penyelidikan, anggota saya sudah di Palopo, kita dalami dulu nanti kita sampaikan lagi," singkat Kombes Zulham saat dimintai konfirmasi, Rabu, 15 November 2023.
Dia menjelaskan, bahwa sebenarnya kasus dugaan pemerkosaan itu tidak seharusnya di-restorative justice (RJ). Sebab, korban yang diperkosa merupakan anak yang masih di bawah umur. Kendati begitu, kata Zulham pihaknya akan segera memeriksa sejumlah polisi yang menangani kasus itu.
"Iya seharusnya begitu, tidak perlu di-RJ karena korbannya menyangkut nyawa anak. Tapi itu masih didalami dan siapapun anggota yang bersalah dalam penanganan kasus ini, dipastikan segera diproses," tegas Zulham.
Source : Tim tvOne - Jasa
Sebelumnya telah diberitakan, seorang siswi SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan oleh 9 orang temannya yang juga masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pihak kepolisian telah meringkus para terduga pelaku yang tak lain merupakan rekan korban sendiri. Kesembilan pelaku itu ditangkap setelah pelaporan atas pemerkosaan terhadap korban diterima pada Rabu 8 November 2023 kemarin.
"Kami menerima laporan atas kasus persetubuhan dengan mengamankan 9 orang siswa SMP yang diduga memerkosa rekan sebayanya," ungkap Iptu Alvin dalam keterangannya Sabtu, 11 November 2023 lalu.
Alvin menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ini hanya 7 orang yang terbukti. Sisanya, masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
"Dari 9 yang diamankan dan periksa, 7 orang siswa ditetapkan terlibat dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur ini," katanya.
Alvin mengungkap bahwa para pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban lebih dari satu kali. Mereka melancarkan aksinya di beberapa tempat penginapan di Kota Palopo.
"Lokasi pemerkosaan itu ada beberapa TKP yang ditemukan, jadi bukan hanya satu lokasi tapi dengan pelaku yang sama. Mereka menggilir korban, TKP-nya ada di wisma dan di tempat penginapan lain. Karena korban ini digilir," jelasnya.
Adapun motif perbuatan terlarang itu, kata Alvin, para pelaku memperkosa teman wanitanya dengan alasan karena rasa penasaran memgembu-gebu akan kenikmatan tubuh korban.
"Para pelaku mengaku penasaran dan ingin mencoba korban. Tapi pengakuan itu masih didalami pihak penyidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alvin menyebut bahwa pihaknya sempat berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk PPA, tokoh masyarakat, Dinas Sosial dan pihak sekolah. Dari hasil koordinasi itu, pihak keluarga korban dan keluarga para pelaku diminta berdamai. Hal tersebut dipilih, karena mengingat korban dan para pelaku masih di bawah umur. Sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan di luar peradilan.
"Pihak kepolisian mencoba koordinasi dengan sejumlah pihak dan hasilnya keluarga korban dan keluarga pelaku mau berdamai. Mediasi sempat dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak seperti PPA, tokoh masyarakat dan pihak sekolah. Hal ini dipilih mereka sebab para pelaku dan korban masih di bawah umur dan mungkin bisa ditempuh secara kekeluargaan dan diselesaikan di luar peradilan," katanya
Kendati demikian, Alvin pun mengungkapkan bahwa dari hasil mediasi itu akhirnya semua pelaku telah dibebaskan. Sebab umur pelaku yang melakukan tindak pemerkosaan itu rata-rata berumur 16 tahun dan satu pelaku masih berumur 12 tahun. Ditambah lagi, kata Alfin, orang tua korban mau berdamai dengan keluarga pelaku sehingga laporan polisi itu telah dicabut dengan disaksikan Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.
"Semua sudah dibebaskan dari hasil mediasi itu. Karena rata-rata usianya 16 tahun, ada yang di bawah 12 tahun jadi semua dibebaskan karena laporan polisi dicabut juga oleh keluarga korban. Tapi kami sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti, tetap lanjut meskipun para pelaku anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga, akhirnya pihak kepolisian tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu," terangnya.