Gara-gara Bisnis Pepaya Rugikan Korban, Warga Cirebon Ditangkap Polisi
- vstory
Lampung – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap tersangka penipuan dan penggelapan bisnis buah pepaya.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Minggu (12//11/2023). Ia mengungkap bahwa Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menjemput paksa seorang warga Jawa Barat, IS (51), yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan di bisnis buah pepaya.
Tersangka, berasal dari Cirebon, Jawa Barat, ditangkap karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan terhadap RS (32), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kejadian ini diduga terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2016, di mana tersangka memesan buah pepaya dari korban namun tidak membayar sesuai komitmen awal. Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari 720 juta rupiah.
“Korban yang mengalami kerugian besar melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur,” jelas AKBP M. Rizal Muchtar.
Menurutnya, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, setelah menerima laporan, segera melakukan penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah Jawa Barat tanpa perlawanan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan," tandas AKBP M Rizal Muchtar. (Pujiansyah/Lampung)