Pemeran Pria Video Porno di Serang Menyerahkan Diri, Statusnya Tersangka dan Langsung Ditahan

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

Serang - Pemeran pria dalam video adegan porno yang tersebar luas di Kabupaten Serang, Banten, menyerahkan diri ke Polda Banten. Rekaman mesum yang membuat geger itu dilakukan seorang guru dengan siswinya.

Pemeran pria berinisial LH sudah menyerahkan diri ke Polda Banten, pada Selasa, 7 November 2023. Status LH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat masyarakat setempat.

"Kami koordinasi dengan lurah, agar warga pelaku untuk koperatif. Sudah (menyerahkan diri) tanggal 7 November 2023," ujar Kompol Herlia, Kamis, 9 November 2023.

LH ternyata merekam adegan porno lainnya yang dilakukan bersama adik iparnya. Efek rekaman pribadi mesumnya, LH dilaporkan keluarga istrinya ke Polda Banten.

Ilustrasi game/video porno.

Photo :
  • Pixabay

Pelaku LH dilaporkan terkait pasal 82 Undang-yndang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang UU perlindungan anak, bukan terkait penyebaran video porno.

"Sudah (ditahan) di Rutan Polda Banten. (Status tersangka mengenai) perlindungan anak," jelasnya.

Adapun dalam kasus video porno LH dengan muridnya itu dilakukan sewaktu menjadi guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Serang, Banten, Satreskrim Polres Serang masih melakukan penyelidikan.

LH sendiri dilaporkan ke Polres Serang atas video porno. Sementara, di Polda Banten atas kasus pelecehan seksual.

"Kita dapat info ada juga laporan orang itu di Polda, terkait video-video lain. Laki-laki yang sama, dengan korban yang berbeda," kata AKP Andi Kurniady, Kasat Reskim Polres Serang, Kamis, 9 November 2023.

Ilustrasi nonton film porno.

Photo :
  • DailyMail

Satreskrim Polres Serang menerima aduan dan menangani persoalan video porno guru dan murid pada 2020. Saat itu, korban yang juga siswinya, masih berusia di bawah umur.

"(Perekaman video porno terjadi antara) tahun 2020 sampai 2021, itu (korban) masih di bawah umur. Bukan (UU ITE), tapi pencabulan," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun VIVA, LH ternyata kerap melakukan adegan asusila lalu merekamnya. Untuk kasus pelecehan seksual di Polda Banten, LH dilaporkan pada sekitar Januari 2023 dengan pelapor dari keluarga adik iparnya.

Lalu, kasus video porno yang membuat geger warga Serang diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, LH masih menjadi guru di MTs. Lalu, pemeran wanita adalah muridnya.

Video porno yang membuat gempar itu diduga direkam dalam sebuah kamar itu dilaporkan ke Polres Serang.