Terpengaruh Miras, Buruh Sawit di Kapuas Hulu Tega Perkosa dan Bunuh Bidan Hety
- VIVA.co.id/Destriyadi Yunas J.
Kapuas Hulu - Pria berinisial NR yang bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit tega berbuat keji dengan membunuh seorang bidan di Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa pelaku.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menjelaskan kasus pembunuhan terkuak dari penemuan mayat perempuan yang menghebohkan masyarakat. Mayat perempuan bernama Hety (26) yang bekerja sebagai bidan di perusahaan sawit itu ditemukan tewas pada Senin, 23 Oktober 2023.
Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan rangkaian penyelidikan sehingga terungkap pelaku keji itu adalah NR. Saat hendak ditangkap, pelaku NR coba melarikan diri ke rumah orangtuanya di Pandeglang, Banten.
Namun, pergerakannya akhirnya ketahuan dan diringkus tim Reskrim Polres Kapuas Hulu, di Kampung Kelapa Cagak, Teluk Ladak, Sobang, Kabupaten Pandeglang Banten, pada Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.
"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti di Polres Kapuas Hulu, untuk diproses secara hukum selanjutnya," jelas AKBP Hendrawan.
Hendrawan menuturkan tersangka NR merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Hety. Korban dihabisi pelaku korban dengan cara dicekik.
NR mengakui sebelum membunuh korban, sempat pesta minuman keras atau miras bersama rekan-rekannya.
Saat pulang, NR melewati tempat tinggal korban. Pelaku ketika itu memang sudah punya niat jahat. Dia langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang karena dalam kondisi tidak terkunci.
Setelah menyusup ke dalam rumah korban, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tidur korban. Saat itu, mendapati korban sedang tertidur pulas.
Pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang. Korban yang dalam keadaan lemas lagsung diperkosa pelaku.
Namun, saat NR sedang memperkosa, korban beri perlawanan. Korban sempat menarik leher pelaku yang mengakibatkan kalungnya terputus.
"Dan, pada pipi kiri serta dada pelaku terluka akibat terkena kuku korban," ujar Hendrawan.
Pelaku yang panik langsung menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik. "Pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangan," lanjut.
Pun, setelah memastikan Hety tewas, NR kemudian keluar dari rumah korban melalui pintu belakang.
NR diketahui merupakan salah satu karyawan perusahaan kelapa sawit. Begitu pun korban juga bekerja di perusahaan yang sama. Dengan demikian, antara korban dan pelaku saling mengenal.
"Saat ini korban sudah ditahan di Rutan Putussibau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana membuat nyawa orang hilang," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain. Hal itu sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan di dalam Pasal 285 KUHP.
"Pelaku terancam dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup," ujarnya