Tampang Felix Olivier, Pelaku Penembakan di Medan Satria Bekasi, Terancam 15 Tahun Bui

Felix Olivier tersangka penembakan pria di Medan Satria, Bekasi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pria bernama Felix Olivier, warga Maluku Tenggara, pada Selasa 31 Oktober 2023.

Felix merupakan tersangka kasus penembakan yang mengenai bagian kepala pria berinisial GR (44 tahun) hingga tewas di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam, 29 Oktober 2023

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengankan barang bukti senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Felix Olivier tersangka penembakan pria di Medan Satria, Bekasi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka, atas nama Felix Olivier, alamat di Maluku Tenggara, beserta barang buktinya," ujar Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.

Pelaku Felix berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cibinong, Jawa Barat pada Selasa 31 Oktober 2023.

Selain mengamankan pistol dan senjata lain, polisi pun mengamankan kendaraan Toyota Innova yang dipakai korban. 

Senjata api rakitan yang digunakan pelaku penembakan pria di Bekasi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sementara itu, Kepala RS Polri Brigjen Hariyanto mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban ditembak di dahi tembus hingga otak sebelah kiri. Hal itu berdasarkan adanya luka tembak pada mayat berada di dahi sebelah kiri dengan peluru yang menembus hingga ke bagian otak.

"Sebab meninggal adalah luka tembak. Masuk pada dahi kiri, menembus dan merobek selaput otak serta jaringan otak sebelah kiri," ujar Hariyanto dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.

Hariyanto juga jelaskan tidak ada luka lain dalam tubuh korban selain luka tembak tersebut. "Hanya satu (luka tembak). Sebab meninggal karena luka tembak," ujarnya.
 
Pelaku Felix Olivier saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.