Ancam Eks Suami Pakai Pisau, Wanita di Bekasi Jadi Tersangka
- VIVA/Andrew Tito
Bekasi - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial KH jadi tersangka buntut mengancam eks suaminya, Arief Suryo Pranoto.
Hal itu merujuk laporan Arief dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/2760/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2022, atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP.
KH dan korban pernah menikah pada 18 Januari 2017, tapi kemudian berpisah pada 7 Januari 2019. Pasca cerai, tersangka memperebutkan bengkel. Padahal, berdasar akta kesepakatan bersama, bengkel itu ada dalam penguasaan dan pengusahaan Arief.
"Namun tersangka berusaha mengingkari akta kesepakatan tersebut dan hendak mengambilalih penguasaan bengkel dan membangun tembok pembatas setinggi tiga meter, antara gedung kantor pelapor dengan rumah tempat tinggal KH," kata Vitalis Jenarus selaku kuasa hukum Arief Suryo Pranoto kepada wartawan, Kamis 26 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, pengancaman terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu. Yang bersangkutan tiba-tiba saja datang ke gudang milik kliennya di kawasan Jatiasih, Bekasi. Korban lantas meminta KH menghentikan perbuatannya tapi ditolak.
"Tersangka menolak permintaan Pelapor dan terjadilah cekcok antara tersangka dan pelapor. Karena seharusnya gudang tersebut berada dalam penguasaan dan pengusahaan pelapor berdasarkan kesepakatan bersama tertanggal 08 Desember 2020, yang dibuat oleh KH dan Arief Suryo Pranoto," kata Vitalis.
Dia menyebut KH lalu mengambil pisau dan mengacungkan ke korban. Beberapa karyawan pelapor menghalangi, tapi pada akhirnya KH tetap berhasil menemui korban.
"Ketika tersangka menemui pelapor, tersangka mengacungkan pisau ke arah wajah dan kepala pelapor. Kemudian karyawan pelapor mengambil secara paksa pisau tersebut dari tangan tersangka, walaupun tersangka tetap berontak dan teriak-teriak," ujarnya.