Orangutan Mau Dijual ke Luar Negeri, Polda Sumut Gagalkan

Pelaku perdagangan orangutan saat diamankan Polda Sumut.
Sumber :
  • dok Polda Sumatera Utara

Medan – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menggagalkan perdagangan dua Orangutan, yang berstatus satwa liar dilindungi. Orangutan Sumatera itu akan dikirim ke luar negeri untuk dijual.

Pengungkapan kasus perdagangan Orangutan itu, dilakukan oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Pelaku bernama Reza Heryadi (35), asal Aceh.

Reza sebagai kurir, ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu dini hari, 27 September 2023. Diduga pelaku merupakan jaringan internasional perdagangan satwa liar lindungi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Photo :
  • VIVA / B S Putra

“Dua Orangutan itu hendak dijual kepada pembeli dari luar negeri,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu 30 September 2023.

Namun Hadi belum merinci karena masih dalam penyelidikan, ke negara mana dua orangutan betina berusia 5 bulan itu akan dijual.

“Kasus masih di dalam pengembangan,” tutur Hadi.

Hadi juga mengatakan, Reza yang kini ditahan di Mapolda Sumut, tidak hanya bertindak sebagai kurir. Dia juga sebagai orang yang mencarikan Orangutan itu.

Ilustrasi-Orangutan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

“Pengungkapan ini bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser,” jelas Hadi.

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Mereka memburu pelaku dan jaringan lainnya .

“Untuk barang bukti sudah kita titip rawat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut,” jelas Hadi.