IRT Diduga Dilecehkan AKP Firamuddin, Pengacara: Korban Dicium dan Diraba-raba
- Jo Kenaru
Nusa Tenggara Timur - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM), warga Wuring Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat laporan polisi atas dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat Polres Sikka AKP Firamuddin.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi yakni saksi korban dan tukang ojek yang mengantar korban ML ke TKP pelecehan yakni di kandang kuda milik terduga pelaku di kebun praktik Universitas Nusa Nipa (Unipa) berlokasi dekat pasar Alok Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
Kuasa hukum korban, Meridian Dewanta Dado mengungkapkan, korban dilecehkan dengan modus dicium, diraba-raba hingga dipaksa melakukan oral seks.
Menurut Meridian, tukang ojek yang mengantar korban di TKP memang disuruh menunggu sampai urusan ML selesai.
"Saat menunggu itulah dia (tukang ojek) melihat korban ditarik masuk ke dalam kemudian mendengar suara korban memberontak di dalam. Sampai korban keluar saksi melihat korban dengan ekspresi ketakutan sampai merah mukanya," sebut Meridian dihubungi Kamis 21 September 2023.
Berdasarkan pengakuan korban dan saksi tukang ojek, Meridian yakin pelecehan memang terjadi sehingga terduga pelaku AKP Firamuddin sah menurut hukum ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Klien kami dicium, diraba-raba dicengkram tangannya makanya visum harus dilakukan. Dan korban sudah divisum tinggal menunggu hasilnya," beber Dado.
"Untuk visum yang belum keluar hasilnya merupakan alat bukti yang mendukung keterangan saksi korban dan saksi tukang ojek. Tapi visum bukanlah satu-satunya alat bukti yang menjerat terduga pelaku AKP Firamuddin menjadi tersangka. Visums di sini kan untuk mendeteksi bekas cengkraman di tangan korban," cetusnya.
Terpisah, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata mengatakan, penyidik telah memeriksa pelapor dan terlapor serta 3 orang saksi. Penyidik, lanjut AKBP masih menunggu hasil visum korban.
"Hasil visum sampai saat ini masih belum keluar dan proses penanganan perkara ini sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap para saksi yang diajukan oleh pihak pelapor maupun terlapor," kata AKBP Hardi Dinata melalui perpesanan WhatsApp, Kamis 21 September 2023.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, terus diintesifkan oleh Unit PPA Polres Sikka. Di awal penyelidikan kasus ini, AKP Firamuddin langsung dinonaktifkan sebagai Kasat Lantas.
"Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa dan langsung kita ambil keterangan di propam. Dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum. Dua hal ini baik pidana umum maupun kode etik kepolisian dua-duanya tetap berjalan. Saya sudah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya," kata Hardi Dinata.
Bertemu minta keluarkan motor tilang
Kasus yang dilaporkan LM (52) pada 18 September 2023 ini berawal saat korban meminta bantuan kepada AKP Firamudin selaku Kasat Lantas untuk mengeluarkan motor anaknya yang ditilang. LM meminta bantuan mengingat terduga pelaku dan korban sama-sama berasal dari Bima NTB.
Namun menurut LM, bukannya bantuan yang ia dapatkan malah perlakukan tidak senonoh yang AKP Firamuddin berikan. Tidak sebatas minta dicium, korban oleh terduga pelaku dipaksa melakukan oral seks.
Menurut pengakuan LM, dia dilecehkan di kandang kuda milik terduga pelaku di kebun milik Universitas Nusa Nipa (Unipa) berlokasi dekat Pasar Alok Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada 14 September 2023 sekitar pukul 12.00 WITA. Pada artiikel sebelumnya, AKP Firamuddin telah membantah atas tuduhan tersebut. (Jo Kenaru/NTT)