Dua Bulan Gabung dengan Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Rp800 Juta
- Pujiansyah (Lampung)
Bandar Lampung - Kepolisian daerah (Polda) Lampung mengungkapkan bahwa AKP Andri Gustami telah dua bulan bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Selama bergabung dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama tersebut, Andri telah menerima bayaran sebesar Rp800 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. AKP Andri Gustami tersebut berperan meloloskan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini mendapatkan upah sebesar Rp8 Juta dalam setiap 1 kilogram sabu yang diloloskannya. "Untuk 1 kilogram sabu, dia mendapatkan upah Rp8 Juta," kata Irjen Helmy Santika, Rabu (20/9/2023).
Selama dua bulan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah meloloskan pengiriman ratusan kilogram narkoba.
"Dari pemeriksaan dia (Andri Gustami), ada seratusan kilogram sabu yang telah berhasil diloloskannya," beber Kapolda Lampung.
Dalam meloloskan narkoba, lanjut Irjen Helmy, AG berperan berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun dengan Fredy Pratama.
"Dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan keterangan saksi, dia melakukan kontak langsung ke KIF dan FP untuk komunikasi jika memang ada barang yang akan melintas," tutur Kapolda Lampung.
Sementara untuk keterlibatan anggota kepolisian lain, Irjen Helmy belum dapat memastikan secara langsung, karena proses penyelidikan terus berjalan.
Namun Helmy dapat memastikan tidak ada keterlibatan anggota lainnya dalam jaringan narkoba ini. "AG bermain sendiri atau dengan kata lain, dia tunggal," ungkap eks Kapolda Gorontalo ini.
Dapat dipastikan bahwa Polda Lampung akan menerapkan sanksi terberat untuk AKP AG akibat perbuatannya yang terlibat dalam jaringan Freddy Pratama.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, dan pastinya ada sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tegas Helmy.
Diketahui, jaringan internasional peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh suami selebgram asal Palembang berinisial APS melibatkan juga seorang perwira di jajaran kepolisian Polda Lampung.
Perwira lulusan akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN. (Pujiansyah/Lampung)