Dituntut Hukuman Mati, Hakim Vonis Ecky Pemutilasi Angela Penjara Seumur Hidup
- VIVA/ Yeni Lestari
Bekasi - Terdakwa perkara mutilasi terhadap korban Angela Hindriarti (54), M.Ecky Listiantho (34) divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Vonis dibacakan hari ini.
Terkait putusan tersebut, pihak keluarga Angela pun angkat bicara. Kakak dari Angela yang bernama Turyono mengaku kecewa perihal putusan itu. Dia maunya Ecky dihukum mati.
"Yang jelas saya kecewa. Terus terang karena harapan saya hukuman mati yang paling pantas untuk pelaku," ucap dia kepada wartawan, Senin 18 September 2023.
Kata Turyono, pihak keluarga merasa putusan tersebut sangat tidak adil. Pasalnya, kelakuan Ecky dinilai sangat keji dan tidak manusiawi sehingga harusnya dihukum mati.
"Iya betul, hanya mati hukumannya yang paling pantas. Karena perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi. Sebagai kakak kandung, saya tidak menerima hal itu," ujarnya.
Terkait hal ini, Turyono mengaku bakal segera menemui jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut. Dia mau mendesak JPU mengakukan banding atas putusan tersebut.
"Saya akan mengajukan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara mutilasi terhadap korban Angela Hindriarti (54), M.Ecky Listiantho (34) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diketahui dari SIPP PN Cikarang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian seperti dikutip, Selasa 8 Agustus 2023.
Untuk diketahui, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi jadi 7 potong bagian.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.
"(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky)," kata Tommy saat dikonfirmasi, pada Selasa 10 Januari 2023.
Geger jasad seorang wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022. Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan pelaku sadis yakni Ecky.
Aksi Ecky terbilang sadis karena potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan yang disewa pelaku.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan.