Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang perkara dokter gadungan dengan terdakwa Susanto di PN Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya - Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Susanto (48 tahun), dokter gadungan yang selama dua tahun pernah bekerja di RS PHC Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memasuki tahap tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu dituntut 4 tahun penjara.

Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Ugik Sulistyo dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin, 18 September 2023. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang merugikan korban, dalam hal ini pihak RS PHC Surabaya.

"Menyatakan, terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata Jaksa Ugik.

Dokter Gadungan Susanto

Photo :
  • dok. Istimewa

Karena itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun. Beberapa hal memberatkan dijadikan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. Pertama, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dinilai jaksa berpotensi merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Tidak ada satu pun pertimbangan meringankan diajukan jaksa terhadap terdakwa. 

Seperti diketahui, Susanto jadi pesakitan setelah aksi tipu-tipunya diketahui manajemen RS PHC Surabaya. Ia yang bekerja sebagai dokter di rumah sakit milik BUMN itu diketahui hanya lulusan SMA. Ia lolos seleksi karena menggunakan data orang lain, dr Anggi Yurikno.

Susanto melamar sebagai dokter setelah RS PHC Surabaya membuka lowongan secara daring pada April 2020 lalu. Susanto lalu mencari data dokter secara acak, yang secara fisik mirip dengan dirinya. Didapatlah data milik dr Anggi Yurikno.

Susanto mampu meyakinkan tim seleksi RS PHC setelah memermak fisiknya, di antaranya memotong rambut agar mirip dengan foto dokter Anggi di ijazah. Susanto juga menggunakan telepon genggam dengan kualitas kamera buruk, agar penyeleksi tidak curiga bahwa dia bukanlah dokter Anggi.

Singkat cerita, Susanto akhirnya lolos seleksi. Oleh RS PHC, ia ditugaskan di klinik keselamatan dan kesehatan kerja PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah. Gajinya tiap bulan lumayan, yakni Rp7,5 juta plus tunjangan.