Pelaku Sengaja Beli Senapan Angin untuk Membunuh Pedagang Ayam Geprek di Jombang
- VIVA/Uki Rama
Jombang – Mohammad Hasan alias Daim ( 54 tahun), pelaku pembunuhan M. Sapto Sugiyono (46 tahun) penjual ayam geprek di Jombang, Jawa Timur, bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi menggunakan pasal pembunuhan berencana karena hasil penyelidikan diketahui pelaku telah melakukan persiapan dan perencanaan sebelum menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Pelaku bahkan membeli senjata angin atau senapan angin kaliber 4,5 milimeter.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap korbannya, pelaku sempat merencanakan aksinya itu terlebih dahulu.
"Ini dari pengakuan tersangka sendiri, (pembunuhan) memang sudah direncanakan, yakni dengan membeli senapan angin ini, kaliber empat setengah milimeter," kata Aldo, Jumat, 15 September 2023.
Aldo mengaku, pembelian senjata angin milik tersangka itu, dibeli sejak sebulan yang lalu. Sebelum peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi. "Ini (senjata angin) dia (tersangka) memesan senapan burung ini, pada bulan Agustus 2023," ujar Aldo.
Meski pengakuan itu dari tersangka. Aldo menyebut polisi tidak bisa mengambil keterangan tersebut secara mentah-mentah. Polisi menduga kondisi psikologis pelaku belum stabil.
"Kita tidak bisa menelan secara mentah-mentah keterangan tersangka, karena apa, karena mungkin masih ada guncangan jiwa, untuk itu kita masih akan berkoordinasi dengan psikolog," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, Aldo menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti, dari tersangka. Selain palu dan senapan, handphone dan 14 butir peluru juga diamankan.
"Kita amankan barang bukti selain palu dan senapan, juga kita amankan sandal korban, kemudian ada HP korban, puntung rokok, dan peluru 14 butir, kaliber empat setengah," kata Aldo.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHAP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Seperti diberitakan, sebelumnya seorang pedagang ayam geprek di Jombang, tewas bersimbah darah, usai diduga jadi korban pembunuhan, oleh tetangganya.
Korban, dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan angin, dan dipukul menggunakan palu di bagian kepala. Usai mengalami hal itu, korban tewas berada di depan rumahnya sendiri.