Sindikat Penjual Emas Palsu di Kota Bima Dibekuk Polisi
- Satria Zulfikar/VIVA.
Bima – Dua pelaku penjual emas palsu di Kota Bima Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi setelah mencoba menggadaikan emas di pegadaian setempat.
Kedua pelaku berinisial SL (35) dan JN (38) asal Pasuruan Jawa Timur. Keduanya menginap di sebuah hotel dan menjalankan aksinya di sana.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin mengatakan kedua pelaku dibekuk polisi berdasarkan laporan pegawai sebuah pegadaian. Para pelaku berpura-pura menawarkan emas yang dimiliki untuk digadaikan.
“Penangkapan berawal dari laporan pegawai Pegadaian Syariah. Pelaku ini menjual emas palsu alias imitasi,” kata Jufrin, Jumat, 1 September 2023.
Saat itu pelaku menggadaikan enam buah emas. Kemudian petugas memeriksa secara teliti. Ternyata emas tersebut dilapisi tambalan dengan 20, 5 karat, kadar uji 18/lapisan.
“Emas tersebut palsu yang dilapisi tambalan dengan jumlah 20, 5 karat, kadar uji 18/lapisan. Kemudian petugas pegadaian memeriksa masih ada tiga gelang emas palsu yang dimiliki pelaku,” ujarnya.
Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel di Kelurahan Paruga Kota Bima. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan gelang emas palsu dan satu kalung emas palsu.
"Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku" ujarnya.