Polisi Tangkap 4 Pria Pemilik Senjata Api Ilegal di Sulsel, Ada Pegawai BUMN
- Supriadi Maud/VIVA.
Makassar – Polisi meringkus 4 pria yang memiliki senjata api ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu dari 4 pria yang ditangkap itu satu orang merupakan pegawai BUMN.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, penangkapan keempat pria tersebut dilakukan dari sejumlah daerah di Sulsel. Mereka yang ditangkap yakni MM, RS, RIB dan FD.
"Jadi keempat pelaku ini diamankan dari berbagai daerah seperti kabupaten dan kota di Sulsel. Mereka ditangkap seperti di Gowa, Kota Palopo, Toraja dan terakhir di Kota Makassar," ungkap Irjen Pol Setyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat adanya penangakapan seorang pria inisial HY di Kota Bekasi. Penangkapan itu dilakukan langsung Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror.
Dari penangkapan itu, polisi melakulan interogasi kepada HY. Dia pun mengaku jika senjata api ilegal itu telah dia jual kepada temannya yang berada di Sulsel. Tak hanya itu, HY juga mengaku jika dirinya telah menyimpan 1 pucuk senjata api di gudang rumah orang tuanya di daerah Kecamatan Bungi, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Berangkat dari informasi itu, kata Irjen Setyo, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap 4 pria yang membeli senjata api dari HY.
"Jadi berangkat informasi yang kami peroleh. Kami pun mencoba koordinasi Polda Metro Jaya dan Densus 88. Hasilnya, ada empat yang berhasil diamankan, salah satunya adalah pegawai BUMN," kata Irjen Setyo.
Penangkapan pertama, kata Setyo, dilakukan terhadap pria MM. Dia ditangkap di jalan Masjid Raya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis 24 Agustus 2023 malam. Selain meringkus MM, polisi juga turut mengamankan sepucuk senjata api warna hitam merk Baikal, 1 buah magazine, 1 buah holster, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet) serta sebuah telepon genggam.
Setelah meringkus MM, Resmob Polda Sulsel kembali bergerak dan meringkus RS di Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Sulawesi Selatan pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu. Adapun barang bukti dari tangan RS, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis SIG SAUER P226, 1 buah magazine, 1 buah kotak senjata, 5 butir amunisi tajam dan 1 butir amunisi karet.
"Pelaku MM diamankan di Gowa. Dia mengaku kalau senjata itu diperoleh dari HY Februari lalu sebenarnya HY dan MM ini titip gadai seharga Rp15 juta senjata itu," kata Setyo
"Kemudian, untuk RS dia mengaku bahwa senjata api tersebut dia peroleh juga dari HY yang dibeli seharga Rp6 juta. Dia beli Maret lalu dan transaksi di jalan topas, kota Makassar," sambungnya.
Selanjutnya, Polda Sulsel kembali bergerak dan meringkus pelaku ketiga yakni RIB yang ternyata merupakan pegawai BUMN. Pria 45 tahun itu ditangkap di Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Jumat 25 Agustus 2023.
Dari tangan RIB, diamankan 1 pucuk senjata api jenis baikal lokal, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata. Kepada polisi, RIB mengaku membeli senjata itu seharga Rp 6 juta pada bulan Januari 2023 lalu.
"Jadi sama barang ini dia juga peroleh dari HY. Mereka bertemu dan bertransaksi di samping jalan Tol Sutami Kota Makassar dan membeli senpi tersebut seharga Rp6 juta," ucapnya.
Setelah RIB, Resmob Polda Sulsel kembali bergerak di hari yang sama ke Kota Daeng. D isitu, polisi meringkus pelaku FD (33) di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulsel.Dari tangan FD, polisi amankan 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.
Kepada polisi, FD mengaku jika senjata ilegal itu dia beli seharga Rp 25 juta pada bulan Januari 2023.
"Untuk pelaku FD dia beli juga di HY. Mereka transaksi di warkop daerah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. FD beli senjata tanpa surat-surat itu seharga Rp25 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Irjen Setyo menyebut, total senjata api yang diamankan sebanyak 5 pucuk. Empat dari tangan pelaku yang diamankan. Kemudian satunya dari hasil penggeledahan di salah satu rumah keluarga HY di Kabupaten Pinrang.
"Total barang bukti berupa senjata api yang diamankan sebanyak 5 pucuk. Emlat dari tangan pelaku kemudian satunya lagi diperoleh dari kediaman keluarga HY," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. Adapun HY juga telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.