Siswa SPN Polda Lampung Tewas saat Pendidikan, Keluarga Korban Laporkan Brigadir I

Keluarga Advent Pratama, siswa SPN Polda Lampung, laporkan Brigadir I
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Keluarga Advent Pratama Telaumbauna, siswa sekolah polisi negara (SPN) lampung yang tewas saat menempuh pendidikan bintara Polri resmi melapor ke Polda Lampung, Kamis (24/8/2023).

Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga dengan didampingi pengacara keluarga dan membawa sejumlah alat bukti dan surat autopsi.

Kuasa hukum keluarga Advent Pratama, Salatieli Daeli, mengatakan kedatangannya untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Lampung terkait kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN).

"Kami keluarga saat menerima jenazah Advent tampak beberapa luka dan lebam di tubuh Advent. Seperti giginya patah, di bawah ketiak lebam tulang ekor juga lebam punggung juga lebam dan bibir pecah," kata Salatieli, yang juga Ketua DPD HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Provinsi Lampung), Kamis (24/8/2023).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)


Menurut keluarga, luka-luka itu bukan karena korban terjatuh seperti yang dikatakan SPN Kemiling. Terlebih keluarga juga mendapatkan informasi terdapat penganiayaan kepada korban.

"Keluarga semalem sampai dan langsung membentuk tim, keluarga diwakili oleh paman korban yang mengurus Advent selama di Lampung," ucap Salatieli.

Ia mengakui keluarga sempat menolak melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Namun hal tersebut karena keluarga tidak mengetahui detail kondisi tubuh Advent. Keluarga baru mengetahui luka di tubuh Advent saat jenazah sampai di Medan.

Dalam kedatangannya ke Polda Lampung, pihak keluarga melaporkan Brigadir I. Yang bersangkutan merupakan pelatih di SPN Kemiling dan diduga melakukan penganiayaan kepada korban.

"Kami melaporkan pelatih inisial I dan semua pihak yang terlibat termasuk yang menutupi penyebab kematian Advent," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Polda Lampung tidak pernah melarang keluarga melihat kondisi jenazah siswa SPN Kemiling, Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbauna, yang meninggal dunia saat apel siang.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengundang pihak eksternal untuk menyaksikan langsung olah TKP pada Rabu (23/8).

"Kami meluruskan bahwa tidak ada yang melarang melihat kondisi jenazah. Paman korban datang pukul 21.00 WIB dari Lampung Timur. Jenazah kami perlihatkan, tidak ada yang melarang. Tolong itu diluruskan," kata Helmy.

Adapun luka-luka yang dialami korban, sama yang dialami rekan-rekan korban karena latihan fisik. "Jadi sekali lagi segala informasi akan kami tampung. Kita akan dalami. Tentunya kita semua harus bersabar menunggu hasil autopsi dari RSU Adam Malik," tandas Irjen Helmy Santika. (Pujiansyah/Lampung)