Apoteker dan Perawat Ditangkap Buntut Jual Resep Tramadol-Hexymer, Harganya Jutaan Rupiah
- Repro Instagram Narkoba Metro
Jakarta- Oknum apoteker dan asisten dokter ditangkap polisi lantaran diduga terlibat peredaran obat golongan G serta psikotropika yang biasa dikonsumsi pelaku tawuran di Ibu Kota.
Mereka adalah RNI (20) selaku admin dokter dan asisten apoteker non tenaga medis dan ERS (49) selaku perawat. Keduanya berperan membuat resep dokter tak resmi lalu dijual kepada para pengedar dan pengguna obat golongan G dan pskiotropika.
"Ini (resep) kemudian mayoritas itu untuk diberikan atau dijualkan kepada para tersangka yang kemudian akan diperdagangkan kembali melalui toko-toko obat, maupun ada juga yang akan dipergunakan," kata Kepala Subdirektorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, Selasa 22 Agustus 2023.
Dalam praktiknya, kedua pelaku memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu resep dokter. Harga itu tergantung seberapa banyak obat-obatan yang diminta.
"Jadi yang dihitung di sini, yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," katanya.
Sebelumnya, polisi membongkar peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang dikonsumsi pelaku tawuran. Sebanyak 26 orang dicokok dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi selama periode Januari-Agustus 2023.
"Jadi, mulai bulan Januari sampai dengan Agustus ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.
Adapun puluhan tersangka ini disebut punya peran yang berbeda. Dari mulai importir, pabrikan sampai pembuat resep dokter secara tak resmi.
Diketahui dari 26 tersangka, beberapa ternyata oknum apoteker dan asisten dokter. Perannya membuat resep palsu bagi para pedagang dan menjual obat tidak sesuai dengan ketentuan.