Ngaku Wartawan, 2 Pria Ini Ternyata Mau Jual Orang ke Malaysia
- Istimewa
Batam - Sebanyak dua orang laki-laki mengaku wartawan masing-masing berinisial NR dan MSR ditangkap polisi. Penyebabnya karena mereka ternyata pelaku penjualan orang.
Penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal bermaksud untuk berangkat ke Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi.
"Selanjutnya, anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.
Kemudian baik pelaku dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemetiksaan didapati para pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang. Modus Operandi dari para pelaku, kata Pandra, mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang laik di luar negeri.
"(Padahal) Korban diberikan pekerjaan yang tidak laik dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Adapun inisial 3 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri antara lain Inisial BN, 29 Tahun asal Tasikmalaya, Inisial O 40 Tahun asal Subang dan Inisial A 28 Tahun asal Subang yang dimana para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000 per-orangnya,” katanya.
Dalam penangkapan ini, lanjut Pandra, pihaknya menyita barang bukti antara lain lima buah paspor, lima buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5, lima lembar boardingpass harbourbay Batam-Puteri Harbour dan dua unit handphone.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 5.000.000.000," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan Presiden Joko Widodo, yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO, yang didukung oleh BP2MI dan stakeholder dengan maksud dan tujuan guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri, serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI yang ingin bekerja di luar negeri demi kehidupan yang laik sebagaimana atensi dari Jokowi.
“Terakhir penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara Komprehensif dari Hulu ke Hilir, tidak hanya proses penindakan di Tempat pemberangkatan Akhir saja seperti di Kota Batam, namun diperlukan Komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya Sosialisasi serta cegah tangkal daripada Pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang ini sehingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tidak terulang kembali di masa yang mendatang,” katanya.
Polda Kepri, kata Pandra, akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Pre-emtif dan preventif, seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural.
“Warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya,” katanya.