Bejat! Ketua Yayasan Bergelar Doktor Perkosa dan Paksa Aborsi Murid Didiknya di Kalbar

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Pontianak – Oknum bergelar S-III , Pembina sebuah Yayasan Pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial HS (46 tahun) ditahan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun. 

Korban yang bersekolah di yayasannya itu diperkosa hingga hamil. Bahkan, korban dibawa ke Jakarta untuk melakukan aborsi. Kini pelaku HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Korban diperkosa sebanyak 5 kali

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo

Photo :
  • Instagram @polresta_pontianak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar, Kompol Tri Prasetyo, S. I. K menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali. Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka.

“Jadi kejadian ini terjadi sebanyak 5 kali menurut keterangan korban. Yang pertama itu terjadi di bulan Juli 2022. Yang kedua juga terjadi bulan Juli juga tahun 2022. Selanjutnya,  yang ketiga, keempat, dan kelima terjadi setelah bulan Juli, sekitar Agustus, September di rumah tersangka,” ujar Kompol Tri, dikutip dari unggahan akun instagram @polresta_pontianak, Selasa, 8 Agustus 2023.

Tri menjelaskan rudapaksa yang dilakukan HS ini saat korban berumur 17 tahun pada tahun 2022. Kini, usia korban sudah 18 tahun. Pelaku melakukan aksi kepada korban dengan mengiming-imingi sesuatu.

Pelaku belum mengaku

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Kompol Tri mengatakan jika tersangka sampai saat ini belum mengakui perbuatannya. Meski begitu, pihaknya telah menemukan teka-teki yang jelas sebagai petunjuk.

“Jasi si tersangka, sampai dengan terakhir dia tidak ada mengakui perbuatannya. Namun memang ada beberap keterangan dia yang menjadi simpul-simpul atau petunjuk-petunjuk bagi kami selaku penyidik,” ujarnya.

“Jadi tersangka tidak mengaku. Dia tidak mengakui pernah menyetubuhi korban. Alat bukti yang dikumpulkan adalah tentu barang-barang milik korban, juga keterangan-keterangan saksi beberapa dokumen seperti visum dan segala bentuk dokumen yang menunjang kami,” lanjutnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidik polisi. Namun polisi telah menyerahkan berkas ke kejaksaan atau masuk tahap P19 pada Senin, 7 Agustus 2023.

“Terkait kasus ini sudah berlanjut ke tahap berikutnya. Kemarin kita sudah melakukan penetapn tersangka, sekarang kita sudah melakukan pemberkasan. Dan hari ini kita telah lakukan tahap satu. Yang mana artinya berkas perkara daripada tersangka HS ini kita kirim kepada Kejaksaan dan dari awal juga kami sudah komunikasi dengan rekan Jaksa terkait perkara ini,” jelasnya.