Mutilasi Angela, JPU Tuntut Ecky Listiantho Hukuman Mati
- VIVA/Yeni Lestari
Kabupaten Bekasi - Terdakwa perkara mutilasi terhadap korban Angela Hindriarti (54), M.Ecky Listiantho (34) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diketahui dari SIPP PN Cikarang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian seperti dikutip, Selasa 8 Agustus 2023.
Adapun Ecky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dengan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan jasad Angela pada dakwaan kedua.
Untuk diketahui, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi jadi 7 potong bagian.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.
"(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky)," kata Tommy saat dikonfirmasi, pada Selasa 10 Januari 2023.
Untuk diketahui, geger jasad seorang wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022. Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan pelaku sadis yakni Ecky.
Aksi Ecky terbilang sadis karena potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan yang disewa pelaku.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan.