Kocak! Polisi Tangkap Tukang Palak di Sambil Nyanyi Selamat Ulang Tahun

Pelaku pemalakan ditangkap sambil dinyanyikan lagu selamat ulang tahun
Sumber :
  • Ist

Bandung – Sebuah video amatir penangkapan pelaku pemalakan di Kabupaten Bandung dengan dinyanyikan lagu 'Selamat Ulang Tahun' viral di media sosial. Pelaku yang bernama Toge itu ditangkap di rumahnya atas tuduhan melakukan pemalakan pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. 

Dalam video yang beredar, nampak sejumlah aparat Kepolisian berpakaian preman masuk ke dalam rumah pelaku dan mendapati pelaku bersama seorang wanita sedang tertidur di sebuah ruangan. 

Polisi mengejutkan pelaku sambil menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun sehingga pelaku terbangun. Awalnya pelaku tidak mengira akan ditangkap. Ia malah senyum-senyum dan mengira ada yang memberinya suprise atau kejutan.

Tapi lama-kelamaan pelaku curiga karena orang-orang yang memberikan kejutan tidak ada satu pun yang dia kenal. Lagipula hari ini bukan tanggal ulang tahunnya.

Pelaku pemalakan ditangkap sambil dinyanyikan lagu selamat ulang tahun

Photo :
  • Dok Humas Polda Jabar

Tiba-tiba seorang anggota menarik tangan pelaku untuk kemudian diborgol. Petugas lainnya membantu mengamankan pelaku. Penangkapan pun berhasil dilakukan tanpa perlawanan.  "Mantap, clear," ujar salah seorang anggota dalam video tersebut.

Sementara pelaku saat itu masih nampak keheranan hanya bisa pasrah saat ditangkap. Begitu juga seorang wanita yang ada bersama pelaku di dalam kamar juga bingung dengan apa yang terjadi. "Aya naon mang? (ada apa pak?) tanya wanita tersebut penasaran.

Pelaku selanjutnya dibawa aparat ke Polresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 2 Agustus 2023, mengatakan aksi pemalakan itu terjadi di kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada 30 Juli 2023, pukul 1 dini hari.  

Penangkapan berawal dari aksi pemalakan yang terekam kamera CCTV dan viral media sosial. Pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan sepeda motor, melakukan aksi pemalakan pedagang nasi goreng di Dayeuhkolot, Kota Bandung.

Pelaku sambil membawa senjata tajam memaksa korban pedagang nasi goreng untuk memberikan uang. 

Korban sempat memberikan uang Rp 5 ribu namun ditolak pelaku dan meminta Rp 20 ribu. Korban kemudian membuka laci tempat uang digerobaknya dan dilihat pelaku ada uang Rp 50 ribu lalu diambilnya dan langsung kabur. 

"Saat pelaku mengambil Rp 50 ribu pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban, mau dibacok, pedagang nasi goreng tidak berani minta kembalian," kata Kombes Kusworo.

Berantas Premanisme

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo merilis kasus pemalakan

Photo :
  • Dok Polresta Bandung

Mengetahui ada peristiwa itu, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, aparat Kepolisian menerima informasi bahwa ketiga pelaku berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung. 

Polisi berhasil meringkus dua orang dari 3 pelaku pemalakan pedagang nasi goreng. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. 

"Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias Toge dan MRA alias Boncay. Sedangkan satu lagi yakni A masih DPO," ujar Kapolresta

Kapolresta menegaskan jajaran Kepolisian akan memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga Kabupaten Bandung. 

"Jangan sampai ada preman-preman, jagoan, yang meresahkan di Kabupaten Bandung, kami tangkap. Kalau mau jadi jagoan, jagoan yang membanggakan keluarga, tanggung jawab sama keluarganya, berprestasi, jagoan yang bisa membanggakan keluarga, itu jagoan. Tapi kalau jagoan yang meresahkan warga kabupaten Bandung pasti kami cari, pasti kami tangkap," tegasnya

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk mengancam korbannya. Antara lain dua bilah samurai, sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan helm. 

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 (2) tahun 1951 dan Pasal 361 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.