Jadi Mucikari Open BO, Sepasang Kekasih Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Repro Instagram Narkoba Metro
Malang - Seorang mahasiswa dan ibu rumah tangga divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Keduanya terbukti bersalah menjadi mucikari dalam perkara eksploitasi seksual melalui aplikasi online MiChat.
Kedua terdakwa kasus prostitusi online ini merupakan pasangan kekasih yang tengah berpacaran. Untuk identitas terdakwa laki-laki yaitu Rama (24 tahun) warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu merupakan seorang mahasiswa.
Lalu terdakwa perempuan berinisial APK alias Nela (23) yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55.
"Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp125 juta subsider 1 bulan penjara," katanya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kronologis terjadinya tindak pidana berawal saat kedua terdakwa ini membuat akun MiChat untuk menawarkan seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
"Selanjutnya saat petugas Polres Batu melakukan operasi berhasil menggerebek wanita dengan inisial V saat berhubungan badan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel di Kota Batu," tuturnya.
Saat diamankan, V mengaku jika dirinya melayani laki-laki setelah dicarikan tamu oleh kedua terdakwa.
"Petugas pun segera mengamankan keduanya setelah dihubungi oleh V atau saksi dalam kasus ini," katanya.