Aniaya Pria Hingga Tewas, 4 Oknum Sekuriti Ancol Dipecat

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta- Sebanyak empat orang oknum sekuriti Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya seorang pria hingga tewas dipecat. Hal itu diungkap Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho.

"Betul dipecat, setelah dimintain keterangan oleh pihak berwajib. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol," ucapnya kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa

Pihaknya menampik para pelaku adalah karyawan Ancol. Katanya, mereka cuma tenaga alih daya atau outsourcing. Meski begitu, pihaknya tetap menyampaikan permintaan maaf dan menyayangkan kejadian ini. Mereka menyerahkan proses hukum kepada polisi.

"Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing. Kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut. Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib," ucap Eko.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria tewas dianiaya oleh empat orang sekuriti Taman Impian Jaya Ancol. Keempatnya pelaku itu pun sudah dicokok oleh aparat kepolisian.

"Betul korban atas nama Hasanuddin (43) dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti yang mengamankan Ancol," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Garis polisi (ilustrasi)

Photo :
  • U-Report

Adapun keempat pelaku yaitu P (35), H (33), K (43), S (31). Korban bisa sampai dianiaya karena diduga melakukan pencurian di kawasan Ancol. Korban diyakini seorang residivis kasus serupa.

"Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli, kemudian dia menemukan salah satu orang (korban) dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitaran Ancol. Saksi mengamankan orang tersebut. Dari keterangan, korban ini adalah salah satu residivis atau yang suka melakukan tindak pidana pencurian HP atau dompet baik di dalam bus atau tempat umum lain," ujar dia.