Terungkap, Pelajar SMP di Palembang Nyaris Lindas Pacarnya Pakai Motor Karena Rasa Iri
- Sadam Maulana (Palembang)
Palembang - Polisi berhasil mengamankan MR (14), pria yang melakukan penganiayaan terhadap kekasih dan juga teman satu sekolahnya, yakni RRN (15), yang berstatus pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, hanya enam jam usai peristiwa penganiayaan yang dia lakukan terhadap RRN (15), pada Sabtu malam, 22 Juli 2023.
MR diamankan petugas saat berada di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, usai korban dan keluarganya melapor ke Polrestabes Palembang.
Dengan tertunduk malu, MR pun langsung digiring ke Polrestabes, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti berupa, Handphone dan kunci motor korban, turut diamankan.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan MR, terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar Pukul 22.00 WIB, di Jalan Demak, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Antara korban dan pelaku diketahui merupakan teman satu sekolah, namun beda kelas.
Peristiwa ini berawal saat MR mengirim pesan singkat kepada korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan memberikan pesan PING, PING. Lalu korban diajak ketemuan di kawasan Kertapati Palembang.
Setelah itu, korban kemudian menuju kawasan Kertapati dengan mengendarai motor Honda PCX. Sesampainya di kawasan Kertapati, lalu korban dibonceng MR untuk diajak berkeliling seputar kota Palembang.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), lalu MR menghentikan kendaraannya dan turun dari motor. Kemudian langsung mencekik leher korban, serta memukul mukanya berkali-kali. Akibatnya, korban pun tersungkur.
Setelah itu, MR juga sempat hendak melindas tubuh korban, namun tidak jadi usai terlihat oleh warga di sekitar TKP. Berhasil merampas HP dan motor Korban PCX 160 cc warna hitam, pelaku pun langsung melarikan diri.
Sedangkan warga yang melihat kejadian, langsung menolong korban, untuk dibawa ke rumah warga terdekat, dan memberitahu kejadian ini ke keluarganya, serta melapor ke Polrestabes Palembang.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari keluarga korban, enam jam usai kejadian, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Selasa, 25 Juli 2023.
Kata Iwan, untuk motif MR nekat melakukan aksi tersebut, karena iri dengan korban memiliki barang-barang mewah dan hendak menguasainya.
"Motifnya pelaku ini iri dengan korban lantaran memiliki barang-barang mewah dan ingin menguasainya," terang Iwan.
Selain MR, sambung Iwan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor PCX warna hitam dan satu unit HP milik korban yang saat di TKP dirampas pelaku dengan cara kekerasan.
"Atas ulahnya pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Namun karena statusnya masih di bawah umur kita akan koordinasi dengan Bapas," ungkapnya.