Waria Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal Dibekuk Polisi
- Suhendar
Bandung - Membuka aktek suntik payudara dengan cairan collagen kadaluarsa tanpa ijin edar yang mengakibatkan seorang pasien terluka berat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk seorang waria yang berkerja di sebuah salon kecantikan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka Tasdik (56) untuk disuntikan cairan collagen dengan niat memperbesar dan memiliki payudara tanpa izin kepada korban," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (24/7 2023).
Kusworo menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut," tutur Kusworo.
Dengan membanderol Rp2 juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya. Tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.
"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka," ujarnya.
"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban.
Ditanya darimana tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, Kusworo menjelaskan barang tersebut didapat dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.
"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," jelas Kusworo.
Menurut tersangka Tasdik, dirinya nekat membuka praktek suntik payudara karena sulitnya mendapat uang dari pekerjaannya sebagai salon.
"Iya karena sulit mendapatkan uang, jadi memilih membuka praktik suntik payudara dan penghasilannya lumayan dalam sehari ada 4 pasien dengan harga 1,5 hingga 2 juta rupiah per pasiennya, "ucap Tasdik.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun. (Suhendar/Bandung)