Pelaku Ganjal ATM Sebanyak 400 Kali Sedang Asyik Narkoba Ditangkap Polisi

Komplotan ganjal ATM diamankan Polres Kota Tangerang
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang - Komplotan ganjal ATM dengan inisial MA, AO, H dam seorang wanita inisial M, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kota Tangerang. Para pelaku tindak pidana itu merupakan incaran pihak kepolisian, setelah kerap kali berpindah-pindah, dan mencoba melarikan diri. 

Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut telah beraksi sebanyak 400 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat. 

"Mereka semua komplotan ganjal ATM yang sudah sering beraksi di wilayah Jawa Barat dan Banten dengan total 400 kali. Di mana, satu di antaranya adalah wanita inisial M," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Jumat, 21 Juli 2023. 

Lanjut dia, para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Terutama MA, yang diamankan saat tengah berpesta sabu dengan sang kekasih M, di kediamannya kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. 

"Mereka ditangkap di lokasi beda. Dan untuk satu pelaku inisial MA, kita tangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang ditemani kekasihnya inisial M," ujarnya. 

Komplotan ganjal ATM diamankan Polres Kota Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Pada kasus itu, tersangka utama inisial MA berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi yang sudah di modifikasi. Di mana, saat kartu ATM korbannya tersangkut, pelaku lainnya berpura-pura membantu. 

"Jadi ketika kartu korbannya tersangkut, pelaku ini ada yang berpura-pura menolong dan ada yang mengintip PIN ATM dari korban dan ada yang menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah di persiapkan," ujarnya. 

Sedangkan, pelaku lainnya menyediakan ATM yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. 

"Peran mereka beda-beda untuk MA ini yang beraksi ganjal ATM, lalu untuk AO, H, dan M menikmati hasil curian dan menyediakan ATMnya. Kami juga mengejar dua pelaku lainnya inisial ES dan YS," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan dua rekannya yang berstatus DPO terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara M, AO dan H terancam hukuman 4 tahun penjara.