Polisi Tangkap Kompolotan Jukir Liar yang Pasang Tarif Parkir Rp 100 Ribu di Asrama Haji Makassar

Ilustrasi parkir liar
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Makassar – Polisi meringkus tujuh orang pria yang melakukan aksi premanisme dengan modus Juru Parkir (Jukir) liar di Asrama Haji Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Komplotan Jukir liar itu ditangkap polisi karena memaksa dan memeras para penjemput jemaah haji dengan meminta paksa uang sebesar Rp. 100 ribu untuk sekali biaya parkir.

"Sebanyak 7 (tujuh) orang yang telah memalak atau memeras keluarga jemaah haji yang menjemput keluarga yang tiba dari Tanah Suci di Sudiang. Mereka semua digiring ke Polsek Biring," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, saat dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2023 malam.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan kepada para Jukir liar usai adanya laporan warga yang resah dengan ulah premasnisme jukir liar itu. "Ada laporan yang kami terima akhirnya kami langsung mendatangi TKP dan menangkap tujuh pemuda itu," katanya.

Ilustrasi diborgol

Photo :
  • canada.com

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan, kata Lando mereka masing-masing bernama Ferdiyanto (20), Irfan (28), Rahim (23), Adam (27), Irfan (31) Fajar (33) dan Irham (18). Mereka semua diamankan di TKP yang sama yakni di Asrama Haji Sudiang.

Kepada polisi, ketujuh pelaku mengakui telah melakukan parkir liar dan meminta paksa uang sebesar Rp 100 ribu untuk sekali parkir kendaraan. Selain itu, para pelaku juga turut melakukan pengancaman akan memukul korbannya.

"Dari hasil pemeriksaan mereka disebut meminta uang sebesar 100 ribu, dan jika tidak diberikan maka korban tidak diperkenankan masuk di area asrama Haji Sudiang. Kemudian korbannya diancam akan dipukul jika permintaannya tidak dipenuhi," ungkap Lando.

Saat ini, kata Lando, para pelaku telah diamankan di Polsek Biringkanaya. Mereka semua hanya diberi pembinaan kemudian dikenakan wajib lapor.

"Mereka kita beri kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan diwajibkan untuk wajib lapor," terangnya.