Pura-Pura Family Gathering, Modus Sindikat TPPO Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja
- ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkap sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Komplotan ini mencari korban lewat media sosial Facebook.
"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki di Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Setelah dapat korban yang ginjalnya dijual, komplotan ini selanjutnya mengelabuhi pihak imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja. Modus culas para tersangka ini memakai beberapa nama perusahaan dengan menyebut bakal menggelar family gathering ke luar negeri.
"Pada saat keberangakatkan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri,” tuturnya.
“Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," lanjut Hengki.
Hengki sempat menyampaikan aksi sindikat itu menipu ratusan orang dari berbagai profesi dan latarbelakang pendidikan.
"Profesi korban ada pedagang, ada guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," ujar Hengki.
Kasus sindikat TPPO internasional ini berhasil diungkap Polri. Para pelaku dalam aksinya menjual ginjal korbannya ke Kamboja.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.
Karyoto menyebut korban dalam kasus ini mencapai ratusan. Pun, total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah oknum anggota polisi dan imigrasi.
"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.
12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, ada satu oknum anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).
Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.