Hampir 2 Bulan Beroperasi, Satgas TPPO Tangkap 804 Tersangka

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Jakarta – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) masih terus melakukan penindakan terkait kasus-kasus perdagangan orang di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah berjalan hampir dua bulan, Satgas TPPO sudah berhasil menangkap 804 tersangka.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 19 Juli 2023.

Selain data ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, Ramadhan juga membeberkan data terkait jumlah korban yang berhasil terselamatkan. Tercatat, ada sebanyak 2.104 korban yang berhasil diselamatkan oleh Satgas TPPO tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

"Laporan polisi sebanyak 684 laporan," ujarnya.

Ramadhan membeberkan modus perdagangan orang yang kerap digunakan oleh para pelaku. Modusnya yakni dijanjikan sebagai pembantu sebanyak 472 orang, sebagai ABK sebanyak 9 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 50 orang.

"Pekerja seks komersil sebanyak 201 orang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satgas ini akan dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri sejak 4 Juni 2023. 

"Satgas TPPO yang dipimpin Wakabareskrim, bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho pada Rabu, 7 Juni 2023. 

Sandi menjelaskan, Wakil Kepala Satgas TPPO dipimpin Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto. 

Dikatakan Sandi, pembentukan satgas TPPO itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Melalui arahannya, Jokowi menugaskan Polri sebagai pelaksana harian satgas TPPO. 

Sementara itu, Kapolri dalam arahan melalui video conference pada Senin, 5 Juni 2023, meminta seluruh Kapolda membentuk satgas TPPO di tingkat daerah yang akan dibawahi Bareskrim Polri. Nantinya satgas TPPO di daerah akan dipimpin wakil Kapolda di wilayahnya masing-masing. 

Selain itu, Sigit juga meminta para pelaku kasus TPPO ini ditindak tegas. Ia bahkan tak segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang tidak serius dalam menangani kasus TPPO di daerahnya masing-masing.

"Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini," ucap Sigit dalam arahannya.