Kasus Serial Killer Wowon Cs Disidang di PN Bekasi, Didakwa Pembunuhan Berencana

Wowon Erawan alias Aki, tersangka kasus pembunuhan berantai atau serial killer.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Tiga tersangka pembunuh berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, ternyata sudah dibawa ke meja hijau.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga.

Menurut dia, para terdakwa sudah menjalani sidang tahap pembuktian. "Sekarang sudah sidang kedua," kata dia kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, pelimpahan tahap kedua Wowon cs dilakukan pada tanggal 16 Mei 2023 lalu. Adapun Wowon cs disidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang dakwaan digelar pada 4 Juli 2023. Wowon cs didakwa pembunuhan berencana. "Pelimpahan tahap dua, 16 Mei," ujarnya.

Polisi amankan TKP rumah keluarga yang jadi korban Wowon Cs

Photo :
  • Polres Metro Bekasi

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Wowon cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi, kemudian sudah tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 20 April 2023.

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).

Total, ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon cs yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah. Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur. 

Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.

Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.