Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Penipuan Rp 1,6 M yang Dilakukan Ajudan Pribadi
- Tangkapan layar
Makassar - Polda Sulawesi Selatan telah mengecek kebenaran adanya laporan terhadap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di tempatnya.
Hasilnya, mereka mengaku belum menerima laporan polisi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana mengatakan yang baru pihaknya terima adalah surat aduan, bukan laporan polisi.
"Belum ada LP, hanya surat aduan yang dilayangkan ke Reskrim (Reserse Kriminal)," ujar dia kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023.
Maka dari itu, Komang menambahkan pelapor diminta untuk membuat laporan polisi terlebih dulu. Dengan adanya laporan polisi, maka, lanjut dia, pihaknya bisa menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Pemohon disarankan melapor ke Polda sehingga ada LP untuk menindaklanjuti proses lidik dan sidik. Sehingga pelapor bisa dimintai keterangan,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, baru juga terlepas dari kasus hukum, selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi kini harus berurusan lagi dengan kasus serupa yang membelitnya. Dia dipolisikan terkait penipuan dan penggelapan mobil mewah pada tahun 2022 yang membuat korban berinisial DH merugi Rp 1,6 miliar di Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum korban, Hasbi Hasnan mengatakan kliennya bertemu dengan Ajudan Pribadi bulan Maret 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari sana Ajudan Pribadi menawarkan penjualan jetski. Dia mengklaim unit jetski ada di Batam. Adapun komunikasi dilakukan lewat WhatsApp dan telepon.
Selanjutnya, pada bulan April sampai Desember 2022 lalu, Ajudan Pribadi lalu menawarkan kendaraan mewah seperti Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada. Yang bersangkutan berkata ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai. Setelah itu, Ajudan Pribadi minta uang kepada kliennya dengan dalih biaya tambahan operasional guna pengiriman kendaraan ke Kendari.
"Dia tawarkan unit-unit tersebut, korban mengirim biaya secara bertahap melakui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022 dengan total 1,6 miliar. Tapi, barang itu tidak dikirimkan. Kemudian terlapor tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke polda," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan.
Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 milliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya seorang selebgram yang tertangkap atas kasus penipuan
“Kita telah amankan 1 orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berproses,” kata Andri, kepada awak media pada hari Selasa, 14 Maret 2023.
Namun, pada akhirnya dia bisa menghirup udara bebas lagi. Pasalnya, kasus tipu-tipu yang dilakukannya sudah diselesaikan dengan restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.