Pengemudi Maut Avanza Jadi Tersangka Tewaskan 2 Pria di Medan, Mayat Korban Ditemukan di Selokan
- ientrymail.com
Medan - Unit Lantas Polsek Delitua menetapkan pengemudi Avanza, bernama Novirius Waruhu sebagai tersangka. Terduga pelaku menewaskan dua pria dengan mayat korban ditemukan dalam selokan di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Jumat 30 Juni 2023.
Kedua korban bernama Adi Sahputra (40) alias Aleng warga Medan Polonia, Kota Medan. Kemudian, Mardian alias Wakas (40), warga Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan.
"Pengemudi Avanza atas nama Novirius Waruhu jadi tersangka dan sudah kita tahan," kata Kepala Unit Lalulintas Polsek Delitua, Iptu Bazaro Bulolo kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Pun, Novirius saat diperiksa mengaku kepada polisi saat kejadian ia mengemudikan mobil Avanza warna hitam nomor polisi BB 1238 QA dalam kondisi mengantuk.
Bazaro mengatakan peristiwa maut itu terjadi pada sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, karena dikira dini hari dan kondisi sunyi, Novirius tak melihat ada korban.
"Dia gak sadar apa yang dihantam pertama ini. Cuma begitu benturan langsung banting setir, langsung menghantam pohon dan tiang telkom," kata Bazaro.
Diduga usai ditabrak mobil tersebut, dua korban terpental dan masuk dalam parit. Namun, tersangka tak mengetahui adanya korban jiwa.
"Namanya korbannya di parit ngak sampai ke situ pikiran (tersangka).Makanya, dia kira ngak ada menabrak (korban)," ujar Bazaro.
Usai kecelakaan itu, Bazaro mengungkapkan pengemudi menitipkan mobilnya di Kantor Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), yang tak jauh dari lokasi kejadian, Jumat dini hari, 30 Juni 2023.
Pada sorenya, saat mengambil mobil yang dititipkan tersebut, Novirius langsung diamankan petugas kepolisian. Dia pun digiring untuk dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Delitua.
"Kami bawa ke TKP kami tunjukkan pecahan di sekitar lokasi. Baru dia sadar berarti mungkin benturan pertama (dia menabrak korban)," jelas Bazaro.
Bazaro juga menerangkan korban diduga meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parah. Terlebih lagi posisinya telungkup di dalam parit.
"Mungkin, mau gimana teriak (minta tolong) posisi (korban) sudah lemah telungkup mungkin masuk air ke mulutnya itu," lanjutnya.
"Artinya sudah kita jelaskan ke sopir, dia sudah menyadari (kesalahannya) berarti benturan yang pertama itu lah itu (dia menabrak korban)," tutur Bazaro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Lalu Lintas 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua mayat itu, ditemukan warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. Kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Delitua turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.