Viral Anak di Pontianak Sempat Hilang, Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Pontianak – Dua anak perempuan di Kota Pontianak yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu ternyata merupakan korban kekerasan fisik. Bahkan satu di antaranya menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri hingga dirudapaksa.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kehebohan di media sosial atas laporan ST yang mengaku kehilangan kedua anak perempuannya ke Polresta Pontianak.

Namun, belakangan malah terungkap bahwa kedua anak ST tersebut dijemput secara diam-diam oleh KPPAD setelah adanya laporan dari pihak sekolah tempat, satu di antara anak yang menjadi korban, mengenyam pendidikan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

"ST diketahui tega berlaku kasar hingga melakukan hubungan badan dengan ancaman kepada anak perempuannya yang bahkan masih di bawah umur," jelas Petit, pada Senin 3 Juli 2023.

Petit menegaskan penanganan kasus tersebut langsung diambil alih Polda Kalbar dan menetapkan ST sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan.

Kasus ini terkuak dari salah satu anak yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada gurunya menceritakan dirinya telah dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.

"Bahkan korban mengaku dipukuli menggunakan kursi plastik berulang kali oleh ayahnya," ucapnya.

Korban menceritakan kepada gurunya bahwa perbuatan rudapaksa terjadi setiap malam dalam rentang waktu antara pukul 22.00 hingga 01.00.

Bahkan diketahui perbuatan tersebut dilakukan ayahnya sejak tahun 2019 atau sejak korban duduk di kelas 2 SD dengan intensitas tiga kali dalam satu pekan.

"Tersangka ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita ponsel korban," jelasnya.

Lanjut Petit, pihak sekolah yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke KPPAD Kalbar karena ibu korban sudah meninggal dan dari pihak keluarga memilih bungkam akibat takut dengan ST.

Atas perbuatannya ST yang saat ini ditahan di Polda Kalbar akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.