Kronologi Wanita Muda Jual Bayinya Rp 12 Juta ke Sindikat Perdagangan Orang Lintas Provinsi

Polda Sulteng gelar jumpa pers kasus ibu jual bayi ke Sindikat Perdagangan Orang
Sumber :
  • Humas Polda Sulteng

Sulawesi Tengah – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, mengungkap kasus perdagangan orang lintas provinsi yang melibatkan sejumlah orang dari berbagai wilayah. Kasus ini diungkap Polda Sulteng, setelah seorang ibu muda inisial SS, melaporkan telah kehilangan bayinya.

Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak, mengungkapkan kronologi tersebut. Awalnya, ibu muda inisial SS (26) melaporkan bayinya yang masih berusia 1 tahun telah hilang alias diculik.

Setelah laporan itu diterima, pihak kepolisian akhirnya menyelidiki. Hasilnya, ternyata bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak diculik melainkan dijual ke sindikat perdagangan orang lintas provinsi.

"Jadi awalnya kami menerima laporan jika ada seorang ibu inisial SS melaporkan anaknya diculik. Tapi setelah diselidiki, ternyata bayi ibu SS ini dia jual ke sindikat perdagangan orang," ungkap Kombes Parajohan dalam keterangannya yang diterima, Jumat 30 Juni 2023.

Paranjohan menyebut, kasus itu terus didalami pihaknya hingga akhirnya terkuak yang sebenarnya. Dia mengaku, Polda Sulteng langsung membentuk 3 tim untuk disebar ke berbagai kabupaten dan kota. Mulai dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Bekasi, Jakarta hingga ke Bangka Belitung (Babel).

Saat di Grobogan, polisi berhasil mendapatkan informasi jika ibu SS awalnya menjual bayinya sendiri ke pelaku F yang saat ini masih buron, senilai Rp 12 juta.

Berangkat dari informasi itu, petugas kepolisian bergerak cepat di daerah Bangka Belitung. Di sana akhirnya menangkap 3 pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan bayi itu. Mereka masing-masing berinisial M alias CM (41) LK alias Lia (35) dan YN (45).

Polisi tidak berhenti di situ. Penyelidikan berlanjut ke Kota Bekasi dan Jakarta. Hasilnya polisi juga turut menangkap 3 pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial A alias Yanti (35), RS alias Rizal (39) dan ibu SS alias Siti (26). 

Kombes Parajohan mengungkap, jika awal mula kasus ini terungkap saat pihaknya mendalami laporan pelaku SS yang membuat laporan polisi bahwa anaknya telah diculik pada akhir Mei 2023 lalu. Pelaku SS disebut membuat laporan polisi atas desakan sang suami sirinya, yang sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Paranjohan menyebut, pelaku SS sebelumnya telah menikah siri dengan pria asal Makassar dan memiliki seorang bayi perempuan. Kemudian, sang suami yang sedang berada di Makassar mempertanyakan keberadaan anaknya. 

Saat itu, pelaku SS mengaku jika anaknya telah diculik. Akhirnya, sang suami yang mengetahui itu langsung mendesak SS untuk melapor ke polisi di Polda Sulteng.

"Jadi awal mula kasus ini karena laporan dari pelaku SA yang kita dalami. Pelaku SS membuat laporan polisi atas desakan suami sirinya yang sedang berada di Makassar. Jadi suaminya ini tanya mana anak itu dia bilang diculik makanya suaminya desak buat laporan polisi, karena anak itu lahir di sini (Provinsi Sulteng)," kata Paranjohan.

Dari penyelidikan di awal, kata Paranjohan, ternyata pelaku SS menjual anaknya berawal dari iseng membuka sosial media Facebook. Saat itu, SS mengaku jika dirinya menemukan teman Facebook inisial F yang menawarkan jasa penjualan bayi.

"Awal pelaku jual bayinya itu saat dia buka-buka medsos Facebook. Disitulah dia menemukan teman medsosnya berinisial F untuk melalukan penjualan bayi itu," katanya.

Berangkat dari perkenalan itu, kata Paranjohan, pelaku SS bersama pelaku F sepakat mengadakan pertemuan. Mereka bertemu di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu. Di situ, mereka terekam CCTV, pelaku SS memberikan anaknya kepada pelaku F yang disebut sebagai makelar penjualan sindikat perdagangan orang itu. Dalam CCTV itu juga terlihat pelaku SS menerima sejumlah uang. 

Setelah mereka bertransaksi, pelaku F bersama SS terbang ke Bekasi menemui pelaku A alias Yanti dan pelaku RS alias Rizal. Di sana mereka menyerahkan bayi SS yang sudah dibayar diawal senilai Rp 12 Juta.

"Jadi bayi itu telah diserahkan ke pelaku A alias Yanti di Bekasi untuk kemudian diperdagankan," ungkapnya

Selanjutnya, pelaku Yanti bersama RS bertolak ke Bangka Belitung untuk menyerahkan ke pelaku M alias CM untuk menjual anak itu. Pelaku M pun bersama pelaku LK alias Lia bergerak cepat menjual korban kepada YN dengan harga Rp 25 juta. Modus mereka menjual korban dengan mengaku mencari orang tua untuk mengadopsi korban.

Bahkan parahnya, ternyata pelaku M disebut sudah 9 kali menjual bayi tersebut sehingga para pelaku ini membuat satu grup khusus untuk perdagangan orang. Grup itu saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri.

"Mereka memang sudah saling bersangkutan dalam menjalakan bisnis perdagangan orang ini. Bahkan mereka punya grup khusus dan ini masih ditangani Bareskrim, jadi para pelaku ini membeli dari pelaku lain dan menjualnya kepada orang yang membutuhkan," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku SS tega menjual bayinya karena desakan ekonomi sehingga dia mencoba membuka medsos dan mengenal pelaku F yang merupakan sindikat perdagangan orang itu. Pelaku F saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Hingga kini para pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Termasuk ibu muda SS yang tega menjual bayinya sendiri. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan atau Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 juta.