Kapolda Lampung Bantah Mabes Polri yang Tangkap Perwira Kasus Narkoba, Tapi...
- Pujiansyah (Lampung)
Bandar Lampung – Tiga orang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan diamankan Propam Polda Lampung, diduga menyalahgunakan barang bukti (BB) narkoba. Ketiganya yakni satu berpangkat Perwira dan dua anggota berpangkat Bintara.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memastikan penangkapan oknum polisi di Polres Lampung Selatan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan oleh Bidang Propam Polda Lampung bukan dari Tim Mabes Polri.
''Saya ingin meluruskan. Yang mengamankan bukan dari Paminal Mabes Polri. Tapi, dari Propam Polda Lampung," kata Irjen Pol Helmy Santika, usai Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka HUT Ke-77 Bhayangkara di GSG Presisi Mapolda Lampung, Jumat (30/6/2023).
Kapolda mengungkapkan bahwa oknum polisi Polres Lampung Selatan tersebut ditangkap dari pengembangan penyelidikan terkait kasus narkoba. Penyelidikan ini sudah dilakukan cukup lama.
"Oknum anggota narkoba Polres Lampung Selatan yang diamankan Propam Polda Lampung 1 orang berpangkat Perwira dan 2 anggota Bintara. Kita melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ungkapnya.
Namun, Kapolda enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus yang menjerat tiga oknum anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berikut dengan peranannya masing-masing. "Akan ada waktunya disampaikan secara terang benderang kasus tersebut," jelasnya.
Ketiga oknum anggota narkoba Polres Lampung Selatan tersebut ditahan di Mapolda Lampung karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Ketiganya diamankan di daerah Kalianda Lampung Selatan. Namun, belum diketahui kapan waktu penangkapannya. (Pujiansyah/Lampung)