Pengakuan Mengejutkan Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
- tvOne/Purnomo
Temanggung – Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, berinisial R (13) mengaku nekat membakar ruang kelas di sekolahnya pada Selasa, 27 Juni 2023 dini hari, lantaran kerap menjadi korban bullying.
Kini R resmi menjadi tersangka setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Polres Temanggung.
"Resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara Rabu kemarin.
Kapolres mengatakan, meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan, lantaran usia tersangka masih dibawah umur. Hanya saja untuk proses hukum tetap berjalan.
Dijelaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka tersangka ini dititipkan kepada orang tuanya, dalam kurun waktu tertentu tersangka didampingi orang tuanya diwajibkan lapor ke Mapolres.
"Memang tidak kami tahan, karena usianya yang masih dibawah umur, tersangka ini kami titipkan kepada orang tua tersangka, dan diwajibkan lapor, selain itu akan terus kami pantau," ujarnya
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, tersangka nekat melakukan pembakaran salah satu ruang kelas di SMPN Pringsurat, api kemudian membakar sejumlah ruangan yakni kelas 9B dan 9C, selain itu juga membakar ruangan prakarya.
Tersangka mengunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu agar untuk menimbulkan api yang besar, upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Cairan dicampur dengan korek, kemudian dimasukan dalam botol kaca. Kemudian diberi sumbu." terang Kapolres.
Menurut Kapolres, sebelum dipraktekan untuk membakar sekolahan, tersangka sudah beberapa kali melakukan uji coba, setelah dirasa berhasil kemudian dipraktekan di sekolah tersebut.
"Tersangka ini mengaku belajar dari temannya, kemudian dipraktekan di beberapa tempat, akhirnya berhasil. Setelah berhasil kemudian dilakukan di sekolahnya,"jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tersangka nekat melakukan pembakaran ini karena merasa sakit hati dan tidak pernah diperhatikan oleh teman dan guru.
"Secara subjektif tersangka ini merasa tidak diperhatikan, karena alasan itu tersangka nekat melakukan tindak melawan hukum ini,"jelasnya.
Dikatakan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 36 buah paku, satu kotak korek api kayu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi H 4953 TI.
Kapolres menambahkan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama stengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,"katanya.
Tersangka R mengaku nekat melakukan aksi pembakaran sekolah, karena sejak kelas VII kerap dibully oleh teman sekolahnya, bahkan dirinya juga mengaku pernak dikeroyok oleh sejumlah siswa karena alasan yang tidak jelas.
"Kurang lebih sudah enam bulan saya dibuli, pernah saya juga dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas. Saya sudah laporkan ke guru tapi tidak ada tindak lanjut," tuturnya.
Bahkan, dirinya juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari oknum guru disekolah tersebut, dimana tugas dan hasil karyanya tidak dihargai.
"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek, dan karya saya juga tidak pernah diakui, saya jadi saya merasa sakit hati," ucapnya.
Dari rasa sakit hati ini ia nekat membakar sekolah. Perbuatan nekatnya ini sudah direncana dua pekan sebelumnya.
"Saya belajar dari teman, kemudian setelah berhasil saya lakukan sendiri disekolah. Saya menyesal dan masih akan terus sekolah," tuturnya
Laporan: Purnomo/tvOne Temanggung