Pria di Gowa Tanam Ganja di Vila Mewahnya, Berdalih untuk Terapi Dimakan dengan Mi Instan
- ANTARA
Gowa – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penelusuran jaringan terkait praktik penanaman ganja oleh dua pelaku usai digrebek petugas pada salah satu vila mewah di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
"Jaringan mendapatkan bibit sampai sekarang masih pendalaman," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan di Makassar, Rabu, 28 Juni 2023.
Dari proses pendalaman kepada dua pelaku masing-masing laki-laki berinisial I (39) pekerjaan buruh dan HN (60) pemilik rumah bekerja sebagai karyawan swasta, kata dia, mereka membeli bibit ganja itu melalui internet.
"Berdasarkan interogasi di lokasi, terduga mengakui bahwa terduga atas nama HN membeli melalui media online (daring) dan kami akan telusuri jaringan mana ini," katanya, menekankan.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama BNN Sulawesi Selatan menggerebek villa mewah di Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa, pada Selasa, 27 Juni, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu ditindaklanjuti dengan memonitor cukup lama sekitar sebulan untuk mendeteksi serta memastikan kebenarannya. Petugas akhirnya menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti 14 pot bibit ganja ditaruh di lantai tiga teras rumah tersebut.
Pengakuan HN selaku pemilik vila itu, bibit ganja itu diperoleh dari media daring. Kemudian menanamnya dengan dalih untuk dikonsumsi serta terapi pengobatan herbal. Daun ganja tersebut dicampurkan mi instan lalu dikonsumsi.
"Itu ditanam hanya untuk obat kesehatan dan terapi. Dicampur mi, baru dimakan," katanya berdalih.
Sedangkan pengakuan I hanya disuruh HN menanam dan merawat ganja itu yang sudah mulai tumbuh membesar. Pekerjaan ini dilakoninya selama dua bulan dan ia diberikan gaji setiap bulan oleh HN sebesar Rp2 jutaan.
"Tumbuhan ini katanya untuk obat herbal terapi, jadi saya disuruh kerja, jaga rumah dan urus ini tanaman. Saya tidak tahu kalau ini ganja. Sudah satu bulan setengah bibit ini ditanam dan mulai besar. Sudah dua bulan saya kerja disini pak," tuturnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara lima tahun atau lebih. (ant)