Dua Polisi di Maluku Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel Akhirnya Jadi Tersangka
- Antara FOTO.
Ambon - Dua anggota polisi di Ambon, Maluku yang memperkosa wanita berusia 39 tahun akhirnya jadi tersangka. Kedua anggota Polri itu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu hotel di Ambon.
"Kasus dua oknum anggota Polri ini telah resmi jadi tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu 24 Juni 2023.
Kombes Roem menjelaskan, bahwa kedua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS melakukan aksi bejat itu pada Senin sekira pukul 19.00 WIT lalu. Saat itu, korban tak hanya diperkosa, namun juga dianiaya oleh Bripka SN. Korban dianiaya lantaran telah melaporkan aksi bejat itu ke polisi lainnya.
"Jadi korban diperkosa kemudian dianiaya. Dia dianiaya karena melapor ke polisi lain," ungkapnya.
Kombes Roem menyebut, jika kedua oknum polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS itu akan dikenakan pasal berlapis. Hal itu dikarenakan, kedua anggota Polri itu terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan.
"Keduanya akan dikenakan dua pasal. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.
Adapun korbannya, kata Kombes Roem, pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami.
"Adapun untuk korbannya kami telah memberikan perlindungan pengamanan. Hal itu kami lakukan agar korban tidak menjadi takut," terang Kombes