Pemilik Ruko Pluit 'Makan Jalan' Polisikan Ketua RT, Kamaruddin Simanjuntak jadi Pengacaranya
- Instagram: Ahmad Sahroni
Jakarta - Pemilik ruko Niaga, di Pluit, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air, melaporkan Ketua RT setempat, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal l372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum tiga korban, Jumat 23 Juni 2023.
Ketiga korban yang diwakilinya adalah Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang dilaporkan pada 21 Juni 2023. Riang diduga juga meminta pungutan liar atau pungli mengatasnamakan jabatannya kepada warga sekitar.
"Dia pungut biaya Rp500 ribu sampai Rp550 ribu Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW. Kemudian, dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit tepatnya di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air.
Vice President (VP) Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief menjelaskan bahwa polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh pihaknya
"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Juni 2023.
Syachrial mengatakan bahwa para pemilik ruko tidak pernah meminta izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro. Tak hanya itu, dia menyebut para pemilik ruko tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata dia.
Syachrial menegaskan bahwa terkait adanya pernyataan apapun terkait kepemilikan lahan yang berpolemik tersebut dipastikan tidak benar.
"Pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar," ucap Syachrial.