Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Fauzi Tukang Sayur Tewas Ditebas Celurit
- tvOne-Veros Afif
Pamekasan - Fauzi (32), meregang nyawa karena dianiaya JK lantaran kepergok selingkuh dengan istri dari adik pelaku. Korban yang merupakan tukang sayur itu tewas ditebas celurit yang dipakai JK.
Korban Fauzi diketahui merupakan warga Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Sementara, pelaku JK adalah warga Desa Tangpojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Fauzi dianiaya pelaku JK karena selingkuh dengan istri dari adiknya. Saat itu, korban mendatangi rumah istri adik pelaku yang sendirian lantaran sang suami merantau bekerja ke Malaysia.
"Korban setelah diketahui oleh tetangganya masuk ke dalam rumah istri saudara adik pelaku dan kepergok hanya memakai sarung serta tidak memakai baju di dalam lemari," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana saat konferensi pers di kantornya, Senin, 19 Juni 2023.
Saat itu, aksi Fauzi kepergok dua warga yang juga masih saudara JK yaitu DR (48) dan JH (38). Pelaku DR dan JK menyeret korban Fauzi ke luar rumah dan memukuli dengan tangan kosong.
Setelah Fauzi diamanakan DR dan JH, JK yang mengetahui informasi itu datang ke lokasi. Dengan perasaan yang emosi ada pria di dalam kamar selingkuhi adik iparnya, dia membawa celurit.
"JK kakak kandung dari suami yang istrinya di selingkuhi tersebut langsung membawa celurit," tutur Satria.
Pelaku pun melakukan penganiayaan dengan menebas celurit di bagian kepala belakang dan punggung. Korban pun terkapar dengan berlumuran darah
"Melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan menebas korban di bagian kepala dan punggung belakang korban hingga terpujur kaku bersimbah darah," ujarnya.
Selanjutnya, Fauzi sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong lantaran luka yang cukup parah.
Atas kejadian itu petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung meringkus tiga pelaku termasuk JK. Diamankan pula barang buktinya sebuah celurit, jaket, hingga sepeda motor korban.
"Selepas kejadian itu, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karena dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Satria.
DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 55 KUHP tetang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Adapun pelaku JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana untuk pelaku sebanyak 15 tahun penjara.
Laporan: Veros Afif dari Pamekasan-tvOne